Manokwari, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat [DPR-PB] mengesahkan dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) Papua Barat dan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Papua Barat, di Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (22/12/2025), malam.
Pengesahan dan penetapan kelima rancangan peraturan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat masa sidang III Tahun 2025 dalam rangka Pengesahan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD.
Sejumlah rancangan peraturan daerah yang ditetapkan menjadi peraturan diantaranya, Raperdasi Papua Barat tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat. Kemudian, Raperdasi Provinsi Papua Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Selanjutnya, tiga Rancangan Peraturan DPR Papua Barat yang terdiri dari, Rancangan Peraturan DPR Papua Barat tentang Kode Etik.Kemudian Rancangan Peraturan DPR Papua Barat tentang Tata Pengacara Badan Kehormatan dan Rancangan Peraturan DPR Papua Barat tentang Perubahan Atas Peraturan DPR Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib (Tatib).
Rapat Paripurna beragendakan Pengesahan dan Penetapan Raperda Non APBD dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, turut dihadiri Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, Sekda Papua Barat, Ali Baham Temongmere serta tamu undangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere dalam sambutannya mengatakan, berkenaan dengan Raperdasi Provinsi Papua Barat Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat.

Ditegaskan Temongmere, Raperda ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus untuk menjamin kepastian hukum, transpatansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPR Papua Barat.
“Kami memahami dan mencermati berbagai perhatian fraksi terkait aspek kewajaran, kemampuan keuangan daerah, serta prinsip efisiensi dan efektivitas,” kata Temongmere dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat semalam.
Untuk itu, tegas Temongmere, seluruh substansi yang disepakati dalam Raperda ini telah diselaraskan dengan kondisi fiskal daerah serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan daerah yang baik.
Sedangkan, tambah Sekda, terkait dengan Perdasis Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pemprov Papua Barat memandang, perda ini memiliki nilai strategis dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
Tetapi juga, sambung Sekda, peningkatan kualitas lingkungan hidup serta pembentukan perilaku hidup bersih dan sehat.Menurutnya, berbagai masukan fraksi yang menekankan pentingnya sosialisasi, pengawasan serta keterlibatan lintas sektor dalam implementasi Perda kawasan tanpa rokok telah menjadi perhatian serius Pemprov Papua Barat.
“Kami komitmen menindaklanjuti perda ini dengan penyusunan peraturan pelaksana, penguatan peran perangjat daerah terkait dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, agar pelaksanaannya berjalan efektif dan berleadilan,” tandas Temongmere. [FSM-R2]




















