Manokwari, TP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (Bapemperda DPR – PB) menetapkan sebanyak 17 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas pada Tahun Anggaran 2026.
Penetapan pengusulan Propemperda prioritas pada Tahun Anggaran 2026 berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat masa persidangan III Tahun 2025 di Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (22/12/2025), lalu.
Ketua Bapemperda DPRPB, Amin Ngabalin mengatakan, berdasarkan capaian realisasi propemperda Papua Barat tahun 2025, maka pihaknya bersama pemerintah provinsi (pemprov) Papua Barat mengusulkan propemperda prioritas di tahun 2026.
Dikatakan Ngabalin, sesuai dengan rinciannya, usulan Propemperda inisiatif DPRPB sebanyak 16 rancangan peraturan daerah provinsi maupun Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi/Raperdasus) Papua Barat.
“Dari 16 Raperdasi maupun Raperdasus ini terdapat 1 Raperdasi usualan kelompok khusus DPRPB. Terhadap usulan ini, besar harapan kami agar terbangun sinergi yang kuat antara DPRPB dan Pemprov Papua Barat,” kata Ngabalin saat melaporkan laporan Bapemperda DPRPB dalam Rapat Paripurna tersebut.
Meskipun tidak merincikan satu persatu 17 Propemperda Tahun 2026. Namun, Ngabalin berharap, pembahasan propemperda prioritas ini dapat berjakan sesuai tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga tahapan fasilitasi.
Menurutnya, pembahasan propemperda prioritas ini tidak dapat berjalan maksimal, jika tidak didukung pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, khususnya dalam penyediaan data dan naskah akademik yang berkualitas, kehadiran aktif dalam pembahasan, koordinasi lintas sektor serta dukungan anggaran yang memadai.
Diungkapkan Ngablin, dukungan anggaran ini perlu mendapatkan perhatian dari pemprov Papua Barat terkait anggaran penyusunan naskah akademik sebagai persyaratan mutlak dalam peraturan daerah khusus dan perdasi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Di tahun 2026, Bapemperda DPR PB tidak akan membahas Raperdasi maupun Raperdasus apabila tidak disertai dengan naskah akademik maupun penjelasan keterangannya,” tegas Ngabalin.
Pasalnya, tegas Ngabalin, dalam penyusunan Raperdasi maupun Raperdasus, keberadaan naskah akademik, penjelasan, keterangan pendukung merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
“Dokumen-dokumen ini hakikatnya merupakan karya intelektual yang lahir dari kemampuan berpikir, analisis ilmiah dan penalaran hukum para penyusunnya, sehingga patut diapresiasi sebagai objek kekayaan intelektual khususnya dalam perlindungan hak cipta,” tandas Ngabalin. [FSM-R2]




















