• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, April 27, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

UMP Papua Barat 2026 Naik Rp 200 Ribu

AdminTabura by AdminTabura
29/12/2025
in Uncategorized
0
UMP Papua Barat 2026 Naik Rp 200 Ribu

Caption: Dewan Pengupahan Pemprov Papua Barat melaksanakan konfrensi pers tentang penetapan UMP Papua Barat Tahun 2026 di Kantor Gubernur Papua Barat, belum lama ini. Dok/IST

0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp. 200 ribu atau naik 6,25 persen dibandingkan dengan UMP Tahun 2025 sebesar Rp.3.615.000.

UMP Papua Barat Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor 42344/HI.01.00/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025. Penetapan tersebut merupakan hasil perhitungan formula oleh Dewan Pakar dan Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa mengatakan, UMP Papua Barat 2026 dihitung dari UMP 2025 sebesar Rp. 3.615.000 dikalikan dengan kenaikan 6,25 persen.

“Angka yang didapatkan sebesar Rp. 3.840.947 atau dibulatkan menjadi Rp. 3.841.000. Artinya, UMP Papua Barat mengalami kenaikan sekitar Rp. 200 ribu atau 6,25 persen,” jelas Werinussa dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (23/12/25).

Dijelaskan Werinussa, UMP Papua Barat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh lajang dengan masa kerja satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, penerapan upah dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan.

Selain UMP, Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Pada Tahun 2025, terdapat tiga sektor yang masuk kategori UMSP yakni, sektor migas, pertambangan, dan pabrik semen SDIC.

“Untuk tahun 2026, Dewan Pengupahan memandang perlu menambah sektor perkebunan, khususnya industri kelapa sawit, kehutanan pabrik somel, serta perikanan atau industri perikanan,” jelas Werinussa.

Werinussa yang juga menjabat sebagai Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Setda Papua Barat ini merincikan, sektor pabrik semen mengalami kenaikan upah menjadi Rp. 4.091.000 dari sebelumnya Rp. 3.850.000 pada Tahun 2025.

Sedangkan, sambung dia, sektor pertambangan gas alam ditetapkan sebesar Rp. 5.880.000, naik dari Rp. 5.325.000 pada Tahun sebelumnya.

Untuk subsektor industri minyak mentah kelapa sawit, upah ditetapkan sebesar Rp. 3.991.000 dari sebelumnya Rp. 3.615.000. Angka yang sama juga berlaku bagi sektor pemanfaatan kayu hutan tanaman, termasuk sejumlah subsektornya, serta sektor perikanan.

“Tiga subsektor ini berada pada angka yang sama karena baru ditetapkan pada tahun ini,” ujarnya.

Menurut Werinussa, penetapan UMP dan UMSP tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Papua Barat yang dituangkan dalam berita acara penetapan.

“Perhitungan inflasi diambil dari September 2024 ke September 2025 secara year on year, sedangkan pertumbuhan ekonomi dihitung dari triwulan IV 2024 ke triwulan IV 2025,” jelasnya.

Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 tersebut selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Barat.

Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Jandri Salakori, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penerapan UMP dan UMSP serta kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran upah selama Tahun 2025.

Ia mengungkapkan, sepanjang Tahun 2025 terdapat dua perusahaan yang mengajukan nota keberatan terkait penetapan UMP dan UMSP karena ketidakmampuan membayar upah sesuai ketentuan.

“Setelah dilakukan audit oleh tim pengawas, memang ditemukan bahwa kondisi keuangan dua perusahaan tersebut tidak stabil,” kata Jandri.

Selain itu, satu perusahaan di kawasan BP Tangguh juga sempat mengajukan nota keberatan. Namun setelah dilakukan pertemuan, perusahaan tersebut akhirnya memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai UMSP.

“Pembayaran upah di PT Indokater telah disesuaikan dengan UMSP, bahkan dilakukan pembayaran rapelan untuk bulan-bulan sebelumnya kepada karyawan,” ujarnya.

Jandri menyatakan, kepatuhan terhadap pembayaran upah sesuai UMP dan UMSP merupakan kewajiban setiap perusahaan atau pihak yang mempekerjakan tenaga kerja.

“Bagi perusahaan yang merasa tidak mampu, tersedia ruang sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, yakni dengan mengajukan nota keberatan,” pungkasnya. [*FSM-R2]

Previous Post

Bapemperda DPR-PB akan Tolak Draf Raperda Tanpa Naskah Akademik

Next Post

Jasad Pemuda yang Ditemukan di Kamar Kos Dimakamkan

Next Post
Jasad Pemuda yang Ditemukan di Kamar Kos Dimakamkan

Jasad Pemuda yang Ditemukan di Kamar Kos Dimakamkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!