Manokwari, TP – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Manokwari selama tahun 2025, memberikan pendampingan terhadap 108 korban dari kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
Kepala UPTD PPA Manokwari, Orpa Marani mengungkapkan, 108 kasus yang ditangani terdiri dari 40 kasus perempuan, 51 kasus anak, 4 laporan dengan korban laki-laki berkaitan dengan hak asuh anak, serta 13 laporan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Selama tahun 2025 sampai bulan November menangani sebanyak 108 kasus yang melibatkan perempuan dan anak,” kata Orpa kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (12/1/2026).
Ia merincikan, dari 40 kasus perempuan yang paling dominan adalah penganiayaan dengan 17 kasus, kemudian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 12 kasus, penelantaran 11 kasus, perselingkuhan 4 kasus, pemerkosaan 3 kasus, dan pelecehan seksual 1 kasus.
“Penganiayaan dan KDRT kasusnya berbeda. Penganiayaan adalah kekerasan yang terjadi antara pasangan yang belum ada ikatan pernikahan namun sudah tinggal bersama, sedangkan KDRT adalah kekerasan pasangan yang sudah dalam ikatan rumah tangga. Itu yang mendominasi,” jelasnya.
Sementara, untuk kasus anak, kata Orpa, dari 51 laporan mayoritas didominasi kasus pencurian dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebanyak 13 kasus. Kasus ABH merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun yang melakukan tindak pidana dan harus berhadapan dengan proses hukum.
“Untuk kasus anak, mayoritas yang lapor itu orangtuanya minta pendampingan. Orangtua melapor karena tuntutanya berat dan anaknya masih sekolah, sehingga kita beri pendampingan supaya hukumannya sedikit lebih ringan,” ungkapnya.
Orpa menambahkan, pendamping yang diberikan kepada para pelapor atau korban mulai dari konsultasi, penguatan psikologi, pelaporan ke polisi, maupun mediasi.
Lebih lanjut dijelaskannya, tecatat Juli 2025 hingga saat ini, dari total 108 kasus yang ditangani, sebanyak 54 kasus telah diselesaikan melalui mediasi.
Sedangkan, 15 kasus masih dalam proses penyelesaian melalui mediasi telah dilakukan, namun masih memerlukan tindak lanjut yang akan diselesaikan pada tahun 2026, karena beberapa kasus tersebut berkaitan dengan tuntutan adat yang membutuhkan waktu karena nilai dan prosesnya cukup besar.
Orpa mengutarakan, selain kasus yang dimediasi, UPTD PPA Manokwari juga mencatat sekitar 10 kasus dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Disamping itu, ada juga 9 kasus yang telah berjalan namun kemudian dihentikan karena laporannya dicabut atas permintaan pelapor.
“Pencabutan laporan merupakan hak korban dan tidak dapat dibatasi oleh pihak pendamping. Kami hanya mendampingi sesuai kebutuhan dan keputusan tetap berada di tangan klien,” pungkasnya.
UPTD PPA Manokwari, kata Orpa, memiliki harapan besar bahwa pendampingan yang diberikan agar sebanyak mungkin kasus dapat diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah hukum.
“Penyelesaian melalui mediasi bentuk keberhasilan pendampingan, selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tetapi, kasus-kasus berat seperti pembunuhan dan pemerkosaan penyelesaian melalui jalur hukum hingga pengadilan tetap harus ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. [SDR-R2]





















