Sorong, TP – Guna mengoptimalkan tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS), Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong melalui Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Penerbit Erlangga menggelar Workshop Tata Kelola BOS pada Selasa (13/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Sorong diikuti oleh kepala sekolah dan bendahara dari berbagai satuan pendidikan se-Kota Sorong.
Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim, dalam sambutan pembukaan mengungkapkan bahwa dana BOS merupakan bagian dari implementasi Program Sekolah Gratis di Kota Sorong – sebuah komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Program Sekolah Gratis ini adalah investasi besar untuk masa depan pendidikan di Kota Sorong. Dana BOS menjadi tulang punggung dalam mewujudkan pendidikan gratis yang berkualitas, sehingga tata kelola yang baik menjadi kunci utama keberlangsungan program ini,” ujarnya.
Menurut Anshar, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada pengelolaan Dana BOS yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tata kelola dan pengawasannya harus dilakukan secara ketat sesuai mekanisme.
Workshop ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait regulasi pengelolaan Dana BOS, sekaligus meningkatkan kapasitas pengelola dana di tingkat sekolah.
“Lewat kegiatan ini pemerintah berupaya memberikan penguatan kepada kepala sekolah dan bendahara terkait regulasi pengelolaan dana BOS, mulai dari perencanaan, penggunaan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan. Harapannya, dapat mencegah dan meminimalisir risiko penyimpangan serta kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar dana BOS digunakan sesuai peruntukan – untuk peningkatan mutu pembelajaran, penyediaan alat pendukung pembelajaran, dan kegiatan operasional non-fisik sekolah.
“Saya tegaskan kepada kepala sekolah dan bendahara agar tidak menggunakan dana BOS untuk kegiatan fisik,” tegasnya.
Anshar menambahkan, Pemkot Sorong bersama BPKP dan BPK berkomitmen untuk mengawal, mengawasi, serta memberikan pendampingan teknis berkelanjutan terhadap pengelolaan Dana BOS di seluruh sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Juliana Kirihio, menyampaikan bahwa saat ini ada beberapa skema penyaluran dana BOS, yakni secara langsung dan tidak langsung.
Guna mencegah tumpang tindih antara pemanfaatan dana BOS dengan Program Sekolah Gratis, pihaknya akan memberikan pendampingan serius kepada pengelola.
“Kami akan memastikan kepala sekolah dapat membedakan secara jelas pengelolaan dana BOS reguler dan dana subsidi dari pemerintah kota, termasuk pemisahan bendahara dan jenis belanja dalam pelaporan,” imbuhnya.
Juliana menegaskan, dana BOS tidak boleh digunakan di luar petunjuk teknis yang telah ditetapkan.(CR24-R2)




















