Manokwari, TP – Bupati Manokwari, Hermus Indou mengingatkan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Papua Barat untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari ketika melaksanakan program sosial, lebih khusus pembangunan tempat usaha di Kabupaten Manokwari.
Ia membeberkan, kebanyakan bangunan bersifat bantuan yang dibangun Dinsos Provinsi Papua Barat, dibangun pada tempat yang tidak diizinkan oleh aturan sesuai pemanfaatan tata ruang kota Manokwari.
“Kurangnya koordinasi Pemerintah Provinsi dan kabupaten dan adanya faktor pembiaran, sehingga banyak bangunan ilegal di Manokwari,” kata Indou dalam pertemuan bersama para pedagang di Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari, Rabu (14/1/2026).
Diungkapkan Bupati, dalam minggu ini akan ditandatangani rencana aksi penertiban seluruh bangunan liar yang ada di ruang-ruang tidak tepat, dalam kota Manokwari.
Menurutnya, Pemprov harus ikut bertanggung jawab, jangan hanya Pemkab Manokwari saja yang bertanggung jawab dengan banyaknya bangunan liar di Manokwari.
Ia mengapresiasi upaya Pemprov dalam membangun masyarakat, tetapi harus ada koordinasi dengan Pemkab Manokwari supaya berjalan bagus.
“Masyarakat tidak salah, yang saya salahkan adalah pemerintah meski niat dan tujuan bantu masyarakat sudah tepat, tetapi jangan sampai melanggar aturan. Pemprov jangan bikin bangunan liar banyak, baru Pemkab yang kopeng. Ini tidak adil dan kerja pemerintahan tidak begini, harus ada koordinasi supaya pemerintahan ini jalan bagus,” pinta Indou.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Provinsi Papua Barat, Yan H. Ubey mengatakan, penertiban yang dilakukan Pemkab dengan tujuan harmonisasi kota agar tidak semraut adalah hal yang baik.
“Kami dari Pemprov Papua Barat menerima apa yang tadi Pak Bupati sampaikan. Itu sangat baik untuk penertiban kota menjadi bersih,” kata Yube Ubey kepada para wartawan di Kantor Bupati Manokwari usai mengikuti pertemuan, kemarin.
Dirinya menilai penertiban bangunan yang tidak berada di pekarangan milik warga atau para pedagang merupakan hal yang sah meski dibangun oleh pemerintah.
Seharusnya, kata Ubey, sejak awal pemanfaatan ruang kosong harus ada berita acara yang bersifat temporer, sehingga ketika sewaktu-waktu akan dibongkar oleh pemerintah, tanpa ada ganti rugi kepada masyarakat.
“Tapi, tadi Pak Bupati sampaikan Pemkab Manokwari akan memberikan santunan itu adalah hal yang positif dan kita mendukung itu,” tandas Ubey. [SDR-R1]





















