Manokwari, TP – Partai Politik (Parpol) diingatkan segara menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana hibah dari pemerintah daerah tahun anggaran 2025.
Hal ini ditegaskan, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono. Ia mengatakan, penyerahan LPj pemanfaatan dana hibah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
“Parpol wajib menyerahkan LPj penggunaan dana hibah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kepada BPK,” kata Agus Priyono kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Dikatakan Agus, batas waktu penyerahan LPj dari masing-masing parpol melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), baik provinsi maupun kabupaten di wilayah Papua Barat paling lambat 31 Januari 2026.
Menurutnya, parpol yang mengabaikan permintaan penyerahan LPj akan menanggung konsekuensi yaitu tidak lagi mendapatkan bantuan dana pembinaan yang bersumber dari APBD pada periode mendatang.
“Kalau lewati batas waktu, kami tidak akan periksa. Kalau tidak ada laporan hasil pemeriksaan BPK, maka partai politik tidak akan dapat bantuan dana tahun 2026,” ujar Agus.
dirinya berharap, seluruh kepala daerah di Papua Barat meningkatkan koordinasi dengan masing-masing pimpinan partai politik agar penyerahan LPj penggunaan bantuan dana tahun 2025 sesuai batas waktu.
BPK mencatat penyerahan LPj bantuan dana pembinaan untuk partai politik kerap mengalami keterlambatan pada periode sebelumnya, namun dengan adanya ketentuan terbaru maka butuh ketegasan pemerintah daerah.
“Ini masalah klasik, jadi kami harap ada perubahan di tahun 2026 ini. Kesbangpol koordinasikan dengan semua partai politik,” tandas Agus. [FSM-R2]





















