Sorong, TP – Warga Kompleks KPR Pepabri dan KPR Eksim, Kelurahan Malanu, Kota Sorong, melakukan aksi pemalangan jalan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas Galian C di kawasan Gunung Botak Malanu yang diduga tidak memiliki izin resmi, Senin (2/2).
Aksi pemalangan dilakukan dengan menutup akses Jalan F. Kalasuat menggunakan kayu-kayu. Warga mengadukan bahwa aktivitas tersebut berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat dan kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas truk pengangkut material timbunan.
Galian C di lokasi yang disebut-sebut dimiliki oleh seorang warga bernama Ulfa diduga kuat tidak mengantongi izin pengelolaan maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dampak paling dirasakan adalah peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yang diduga disebabkan oleh paparan debu dari kendaraan pengangkut material. Hal ini disampaikan Suster Maria dari Klinik Santa Maria Malanu Kampung.
“Kami belum bisa memastikan jumlah pasien ISPA secara rinci, namun hampir setiap hari ada warga, baik anak-anak maupun orang dewasa, yang datang berobat dengan keluhan gangguan pernapasan,” ungkapnya.
Selain kesehatan, aktivitas galian juga menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan. Truk yang diduga melebihi kapasitas membuat ruas Jalan Provinsi Arteri dan Jalan PEPABRI Malanu rusak, becek serta licin saat musim hujan, dan berdebu pada musim kemarau.
Dirman, warga Kompleks KPR Eksim, mengaku merasakan dampak langsung: “Saya sendiri terkena ISPA sampai mengalami sesak napas. Kami meminta Pemerintah Kota Sorong segera turun tangan dan menghentikan aktivitas Galian C ini,” tegasnya.
Keluhan serupa juga datang dari warga Kompleks KPR PEPABRI, yang menyebut kondisi jalan kini membahayakan pengguna jalan. Ketua RT 01/RW 01 KPR Eksim Malanu menyampaikan keresahan warga yang semakin mengkhawatirkan.
“Banyak anak-anak di lingkungan KPR yang terserang ISPA akibat debu dari aktivitas Galian C ini. Warga sepakat meminta Wali Kota Sorong segera menghentikan aktivitas tersebut,” ujarnya.
Ketua RW 01 dan RW 04 menambahkan bahwa dampak debu juga meliputi fasilitas umum: “Warung makan, kios, toko, gereja, masjid, dan rumah-rumah warga setiap hari dipenuhi debu.” bebernya.
Seluruh RT, RW, dan warga terdampak meminta pemerintah mengambil langkah tegas, menghentikan aktivitas galian yang diduga ilegal, serta memprosesnya sesuai hukum. Menurut mereka, pembiaran aktivitas tersebut merupakan ancaman serius bagi kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di wilayah Malanu. [CR30-R2]




















