Manokwari, TP – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Manokwari mendapat dukungan dari Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) untuk menanggung biaya visum pelapor korban kekerasan, baik anak maupun perempuan.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Manokwari, Orpa Marisan menjelaskan, sejauh ini dukungan dari Kementerian PPA bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Selain dari APBD, kita juga difasilitasi Kementerian PPA dari DAK,” kata Orpa Marisan kepada para wartawan di kantornya, belum lama ini.
Dia menjelaskan, salah satu item penggunaan DAK untuk pembiayaan visum bagi pelapor korban kekerasan, baik kekerasan fisik, seksual maupun kasus pencabulan sampai pemerkosaan. “Ada juga untuk pembayaran visum korban perempuan dan anak,” tambahnya.
Orpa Marisan mengungkapkan, pada tahun ini, UPTD PPA Kabupaten Manokwari akan menjalin kerja sama dengan rumah sakit untuk membebaskan biaya visum bagi korban anak dan perempuan.
“Tahun ini saya mulai bekerja sama dengan rumah sakit untuk semua visum terkait perempuan dan anak, kita dari Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui UPTD yang bayar,” katanya.
Diutarakannya, pada tahun sebelumnya, pihaknya baru bekerja sama dengan Polresta Manokwari untuk pembayaran korban perempuan dan anak.
“Setiap kasus perempuan dan anak, baik yang melapor ke kita maupun ke kepolisian, visumnya kita yang bayar, tapi hanya untuk visum biasa,” terang Orpa Marisan.
Diakui Kepala UPTD PPA Kabupaten Manokwari ini, Manokwari berada pada urutan pertama dengan kasus kekerasan terhadap korban perempuan dan anak terbanyak di Kementerian PPA, dengan 108 kasus pada 2025. [SDR-R1]




















