Sorong, TP – Direktur PT. Bangun Malamoi Indah (BMI) terancam pidana denda sebesar Rp500 juta dan/atau pidana penjara selama 4 tahun jika tidak membayarkan gaji karyawan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diungkapkan oleh Aktivis Lembaga Solidaritas Ketenagakerjaan Papua, Justinus Waa, kepada Tabura Pos, Rabu (11/2).
Justinus menjelaskan bahwa kontrak kerja dan pembayaran gaji diatur dalam UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan, dan wajib dilaksanakan oleh pemberi kerja. “Gaji tidak boleh lebih rendah dari UMP, yang diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 2 tahun,” tegasnya.
Selain gaji, Justinus menambahkan bahwa perusahaan juga wajib memberikan tunjangan cuti tahunan yang dihitung proporsional berdasarkan masa kerja, tunjangan Hari Raya (THR), dan mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan paling lambat 15 hari sebelum pekerjaan dimulai.
Justinus juga menyoroti tidak adanya kontrak kerja bagi para pekerja PT. BMI. Menurutnya, sesuai ketentuan tenaga kerja, kontrak kerja harus terpisah antara jasa tenaga kerja dengan jenis pekerjaan, dalam hal ini pengangkutan sampah.
Lebih lanjut, Justinus menekankan bahwa kontrak kerja wajib dibuat untuk setiap pekerja PT. BMI dan harus disusun dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja setempat. “Hubungan kerja terjalin karena adanya tiga unsur: pekerja, perintah kerja, dan gaji,” pungkas Justinus Waa. (CR30-R2]




















