Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat telah merampungkan dan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat Nomor: 15 Tahun 2025 tentang Papua Barat Sehat.
Hal ini dibenarkan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi (Dinkes) Papua Barat, dr. Alwan Rimosan. Ia mengatakan, dengan adanya regulasi ini, maka sejumlah item program kerja yang terkait dengan Papua Barat Sehat sebagai komplemen telah tercover semuanya.
Dijelaskan Rimosan, Papua Barat sehat sebagai Komplemen atau pelengkap dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk Orang Asli Papua (OAP) terutama diantara.
Sebut dia, program rujukan pasien OAP, penyediaan obat-obatan agar tidak ada pasien lagi yang membeli obat diluar maupun membayar kantong darah atau operasi, tidak.
Karena sebagai pelengkap, maka layanan yang tidak dilayani oleh BPJS Kesehatan, akan ditanggung oleh Papua Barat Sehat termasuk penyedia makan bagi penunggu pasien di rumah sakit-rumah sakit tertentu di Papua Barat.
“Semua ini telah didukung oleh Papua Barat Sehat dan BPJS Kesehatan sejak November 2025 dan seterusnya,” ujar Alwan.
Disinggung terkait non-aktif Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dari Kementerian Sosial (Kemensos), ditegaskan Alwan, sesuai instruksi dari Menteri Kesehatan harus tetap dilayani sesuai dengan kasus atau derita yang dialami pasien.
“Kami telah menerima DPA-SKPD tahun 2026, maka kedepan kami fokus pada visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur terutama terkait Astadiri yakni Aman, Sejahtera Bermartabat dan Mandiri dengan program Papua Barat Sehat,” tandas Alwan. [FSM-R2]




















