Manokwari, TP – Upaya pendekatan pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan Kantor Pengadilan Agama (PA) Manokwari Kelas I B.
Salah satunya dengan menggelar sidang keliling. Di tahun 2026, PA Manokwari mengadakan sidang keliling di Kabupaten Teluk Bintuni, dengan memproses sebanyak 33 perkara cerai.
“Agenda ini (sidang keliling red) merupakan program Pengadilan Agama Manokwari setiap tahunnya, melalui sidang keliling dan juga sidang terpadu kerja sama Pemda Bintuni,” jelas Wakil Ketua PA Manokwari Kelas I B Sudarmin H.I.M Tang, MH, kepada Tabura Pos, Minggu (15/2/2026).
Dijelaskannya, Kabupaten Teluk Bintuni adalah salah satu wilayah YURISDIKSI PA Manokwari untuk memberikan pelayanan di bidang Hukum Keluarga.
Sidang keliling ini iharapkan menjadi salah satu peran PA Manokwari untuk hadir lebih dekat kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni yang selama ini masih terkendala jarak yang jauh dalam mengakses layanan di PA Manokwari.
Sidang keliling di Kabupaten Tekuk Bintuni berlangsung di Kantor Urusan Agama Distrik Manimeri, 9-12 Februari 2026, antusias diikuti warga yang berproses. Dari 33 perkara yang diproses, 2 perkara dicabut, 1 perkara gugur. Sementara, perkara lainnya dikabulkan. [SDR-R2]




















