• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Februari 25, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Tipikor Jalan Mogoy-Merdey, Kasasi Mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Papua Barat Ditolak

AdminTabura by AdminTabura
22/02/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Tipikor Jalan Mogoy-Merdey, Kasasi Mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Papua Barat Ditolak

Sidang perkara tipikor pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari, Senin, 11 Agustus 2025. TP/DOK

0
SHARES
387
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari mantan Plt. Kepala Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Papua Barat, Najamuddin Bennu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023.

“Tolak kasasi terdakwa,” demikian amar putusan majelis hakim kasasi yang diketuai, Yanto didampingi hakim anggota, Achmad S. Pudjoharsoyo dan Ansori, dalam putusan Nomor: 878/K/PID.SUS/2026, Kamis, 19 Februari 2026.

Sebelumnya di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat di Manokwari, Najamuddin Bennu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat divonis selama 4 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menurut majelis hakim yang diketuai, Yudissilen, SH, MH didampingi anggota, Suparman, SH, MH dan Rostansar, SH, MH, Kamis, 2 Oktober 2025, terdakwa Najamuddin Bennu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum, Alfisius A. Sombo, SH dan Theopilus K. Auparay, SH, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

Namun majelis hakim banding menyatakan terdakwa, Najamuddin Bennu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta membebankan biaya perkara dalam 2 tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000.

Hukuman di tingkat banding lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari yang diketuai, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, Jumat, 15 Agustus 2025.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Anulir Pidana Penjara

Sedangkan terdakwa, Beatrick S.A. Baransano (Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat) dan Naomi Kararbo (Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat), kasasinya pun ditolak.

Meski menolak kasasi dari kedua terdakwa ini, tetapi majelis hakim kasasi memberikan ‘diskon’ atau potongan pidana penjara jika dibandingkan putusan di tingkat banding pada PT Papua Barat.

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp50 juta subsidair pidana penjara 1 bulan,” demikian amar putusan majelis hakim kasasi yang diketuai, Jupriyadi, SH, M.Hum didampingi hakim anggota, Ainal Mardhiah, SH, MH dan Dr. Arizon Mega Jaya, SH, MH pada Rabu, 11 Februari 2026.

Putusan ‘perbaikan’ pidana penjara sekaligus ‘menganulir’ putusan majelis hakim banding pada PT Papua Barat yang diketuai, Yudissilen, SH, MH didampingi hakim anggota, Suparman, SH, MH dan Rostansar, SH, MH pada Kamis, 2 Oktober 2025 silam.

Majelis hakim banding mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari tertanggal 15 Agustus 2025, yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

Untuk itulah, majelis hakim banding menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Beatrick S.A. Baransano dan Naomi Kararbo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari yang diketuai, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tidak Ajukan Kasasi

Terdakwa, Daud (Direktur PT Pola Sarana Dimensi) dan Adi Kalalembang (Inspector Engineer PT Pola Sarana Dimensi dan Konsultan Pengawas), tidak mengajukan kasasi, hanya sampai di tingkat banding pada PT Papua Barat di Manokwari.

Di tingkat banding, majelis hakim yang diketuai, Yudissilen, SH, MH didampingi hakim anggota, Suparman, SH, MH dan Rostansar, SH, MH mengubah putusan Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari tertanggal 15 Agustus 2025, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana penjara.

Menurut majelis hakim banding, kedua terdakwa, Daud dan Adi Kalalembang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Daud dan Adi Kalalembang, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis pidana penjara terhadap kedua terdakwa, Daud dan Adi Kalalembang jauh lebih tinggi dibandingkan pidana penjara di tingkat Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari, yang diketuai, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH pada 15 Agustus 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” urai Helmin Somalay terhadap terdakwa, Daud maupun Adi Kalalembang di ruang sidang PN Manokwari, Jumat, 15 Agustus 2025 silam.

Sedangkan terdakwa, Akalius Y. Misiro yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni pada Tahun Anggaran 2023, sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara tipikor ini, para terdakwa lain disebut JPU telah menguntungkan terdakwa sekitar Rp7,3 miliar lebih, dari nilai kontrak sebesar Rp8.535.162.000. Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut telah dikembalikan.

Dari penelusuran Tabura Pos, hanya data tuntutan JPU dan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Akalius Misiro yang tidak bisa dilihat publik pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari. Kabarnya, baik terdakwa maupun JPU menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari.

Informasi yang dihimpun Tabura Pos, terdakwa, Akalius Misiro divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, dari tuntutan JPU selama 2 tahun pidana penjara.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa ini dikabarkan lebih ringan dibandingkan kelima terdakwa lain, dari total 6 terdakwa dalam perkara dugaan tipikor pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni.

Terdakwa, Najamuddin Bennu dituntut JPU selama 4 tahun pidana penjara, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Namun, terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti, tetapi dibebankan seluruhnya kepada terdakwa, Akalius Misiro.

Untuk terdakwa, Beatrick S.A. Baransano dan Naomi Kararbo dituntut JPU selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara untuk terdakwa, Daud dan Adi Kalalembang dituntut JPU selama 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair. [TIM2-R1]

Previous Post

Polda Papua Barat Intensifkan Strong Point Jelang Berbuka Puasa

Next Post

Plt. Kadinkes Manokwari Membantah ‘Rumahkan’ Tenaga Honor Kesehatan

Next Post
Plt. Kadinkes Manokwari Membantah ‘Rumahkan’ Tenaga Honor Kesehatan

Plt. Kadinkes Manokwari Membantah ‘Rumahkan’ Tenaga Honor Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!