Manokwari, TP – Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Manokwari, Marten L. Rantetampang menegaskan bahwa pihaknya tidak memberhentikan atau merumahkan tenaga honor kesehatan melalui surat edaran yang viral di media sosial (medsos).
Diakui Rantetampang, dirinya memang menandatangani surat edaran yang dikeluarkan pada 8 Januari 2026.
“Tidak ada maksud pemerintah daerah merumahkan tenaga honorer kesehatan yang bekerja di enam belas puskesmas,” tegas Rantetampang kepada Tabura Pos di Pasar Sentral, Sanggeng, Manokwari, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, keluarnya surat edaran karena sudah tidak ada anggaran untuk menggaji tenaga honor kurang lebih 228 orang pada 2026.
“Jumlah tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari saat ini tercatat 228 orang, terdiri dari 69 tenaga kesehatan (nakes) dan sisanya tenaga non kesehatan,” ungkapnya.
Selain itu, ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Bupati Manokwari tentang pengangkatan tenaga honor di Dinkes Kabupaten Manokwari sudah berakhir pada 31 Desember 2025.
“Tidak ada lagi penganggaran penggajian untuk tenaga honorer, karena kebijakan Pemerintah Pusat sudah tidak ada honorer lagi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023,” tandas Rantetampang.
Dijelaskan Kadinkes, sejalan dengan penerapan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, maka menu gaji untuk tenaga honor sudah tidak ada dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Sistem Keuangan Pemerintah Daerah (SIKD), sehingga tidak ada cantolan kalau gaji tenaga honor mau dianggarkan.
“Menu untuk gaji honorer sudah tidak ada dalam sistem, sedangkan sistem itu yang terkonek dengan APBD,” terang Rantetampang.
Diungkapkan Kadinkes, sebelum surat edaran keluar, dirinya sudah melakukan pertemuan dengan para kepala puskesmas untuk menyampaikan dinamika tersebut.
Para Kepala Puskemas, ungkapnya, menyambut baik surat edaran tersebut sebagai penegasan terhadap para tenaga honor sekaitan dengan penggajian yang tidak ada dalam APBD Tahun Anggaran 2026 jika masih mau terus bekerja.
Dirinya menegaskan, tidak ada bahasa pemberhentian dalam surat edaran yang dikeluarkan, karena Dinkes masih memberikan pilihan meski gaji sudah tidak dianggarkan, tetapi mereka masih bisa bekerja karena masih ada pos Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bisa menjadi sumber pendapatan.
“Masih ada JKN dan BOK untuk mereka yang terlibat dalam dua kegiatan itu, tetapi bukan gaji. Itu solusi yang kami tawarkan, bukan kami merumahkan. Kalau mau kerja, tapi tidak digaji, silakan, tapi kalau kerja masih ada solusi JKN maupun BOK,” jelas Kadinkes.
Rantetampang menekankan, jika tenaga honor merasa sedih, sejujurnya ia pun merasa sedih, karena mengetahui bahwa tenaga honor masih sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan kesehatan di Manokwari.
“Butuh anggaran sekitar Rp4 miliar untuk gaji mereka dan seluruh tenaga ini dibutuhkan dalam pelayanan. Kalau mau bilang saya sedih, mungkin saya yang paling sedih, karena saya tahu tenaga mereka masih dibutuhkan dan mereka juga punya keluarga,” tandas Kadinkes. [SDR-R1]




















