Sorong, TP – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sorong, Robert Asmuruf, menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan pegawai yang melakukan pungutan liar (pungli) atau melanggar aturan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan.
Menurutnya, tidak ada toleransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika ada temuan atau laporan terkait pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Asmuruf kepada Tabura Pos di Kantor Wali Kota Sorong, Jumat (27/2).
Sanksi terhadap ASN yang terbukti bersalah akan diberikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, dengan mengedepankan profesionalitas dan keadilan.
Dalam pengawasan, BKPSDM akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Sorong dan Saber Pungli. Kerjasama lintas lembaga ini diharapkan memperkuat sistem pengawasan internal serta mencegah praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang.
Pemerintah Kota Sorong melalui BKPSDM berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme aparatur demi pelayanan publik yang bersih dan transparan.[CR30-R2]




















