Sorong, TP – Pemerintah Kota Sorong menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Sorong. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Anggrek, Lantai II, Kantor Wali Kota Sorong, Kamis (12/2/2026) dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro secara simbolis menyerahkan pembayaran klaim Program BPJS Ketenagakerjaan periode tahun 2025 kepada Pemerintah Kota Sorong.
Total klaim yang diserahkan mencapai Rp71.549.275.792 dengan jumlah 4.949 kasus di wilayah Kota Sorong sepanjang tahun 2025.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Sorong dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, baik sektor formal maupun informal.
Pemerintah Kota Sorong berharap melalui kerja sama tersebut, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Sorong terus meningkat sehingga perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. (*CR24)




















