Sorong TP – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Pengungkapan kasus diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda PBD Kombes Pol. Rizal Marito, Senin (2/3/2026).
Kasus pertama terkait sabu diungkap pada 15 Februari 2026, sementara kasus ganja pada 16 Februari 2026. Publikasi dilakukan setelah melalui penyelidikan, uji laboratorium, dan penimbangan barang bukti.
“Proses pengungkapan dilakukan secara profesional untuk memastikan alat bukti memenuhi ketentuan hukum sebelum disampaikan ke publik,” ujar Marito.
Pelaku positif konsumsi
Marito mengungkapkan, tersangka berinisial H (39), warga Kelurahan Remu Selatan, diamankan setelah laporan masyarakat. Pemeriksaan urin menunjukkan positif amfetamin, dan pelaku tengah mengkonsumsi sabu saat ditangkap.
Barang bukti yang diamankan meliputi 12 saset plastik berisi atau untuk paket sabu, pirex, korek gas, 2 unit HP, gunting, timbangan, uang hasil transaksi, serta sabu sisa seberat 1,27 gram.
Sabu didapat dari rekannya berinisial I yang telah ditetapkan sebagai DPO. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga mati.
Ganja Didatangkan dari PNG
Lebih lanjut dikatakan Marito, kasus kedua menjerat tersangka berinisial RM, warga Sorong Barat yang juga positif konsumsi ganja. Polisi menyita ransel dan tas jinjing berisi 4 paket ganja yang diecer menjadi ratusan bungkus, dengan total berat 7.968 gram .
“Ganja berkwalitas baik ini didatangkan dari Papua New Guinea. Tersangka dikenal sebagai pengedar dengan jaringan hingga Jayapura dan akses perbatasan PNG,” jelas Marito.
RM dimodali Rp120 juta oleh rekannya berinisial J untuk bertransaksi, kemudian membawa ganja menggunakan KM Dobonsolo dari Jayapura-Manokwari-Sorong sebelum dibekuk. J juga telah ditetapkan sebagai DPO.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga mati. Kedua tersangka merupakan residivis dan mengaku saling kenal setelah pernah menjalani hukuman di lapas yang sama. [CR24-R2]




















