Manokwari, TP – Kehadiran Pasar Sentral, Sanggeng, Kabupaten Manokwari kembali menjadi sorotan warga dengan adanya pungutan liar (pungli) karcis untuk kendaraan bermotor.
Ironisnya, dalam melakukan penarikan tarif parkir tanpa dilengkapi karcis resmi dan warga ditagih berulang kali, ketika masuk dan keluar.
“Kami mengapresiasi pemerintah yang sudah membangun pasar yang megah dan mewah, tapi masalah parkir kiranya diperhatikan, karena semua pintu masuk harus bayar. Masuk bayar, keluar juga bayar,” kata seorang tokoh masyarakat, Gunawan dalam ramah Tamah Bersama Bupati, Hermus Indou dan Wakil Bupati, Mugiyono di Mansinam Beach, Sabtu (28/2/2026).
Menanggapi hal tersebut, Bupati menegaskan, Pemkab belum menarik retribusi dari pedagang di Pasar Sanggeng sampai April 2026. “Belum ada penarikan retribusi. Pasar sengaja digratiskan pada masa awal operasional pasar agar aktivitas perdagangan tidak terganggu, sehingga enam bulan pertama, kita belum bebankan apapun,” kata Indou.
Ia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Satbrimob Polda Papua Barat, Kodim 1801 Manokwari, Fasharkan TNI-AL untuk memperkuat pengamanan pasar.
“Nanti dikerjasamakan secara resmi untuk menjaga keamanan di Pasar Sanggeng. Setelah Lebaran akan dituntaskan, sehingga tidak ada lagi pungli di pasar,” kata dia.
Bupati menambahkan, persoalan premanisme dan pungli di Pasar Sanggeng menjadi perhatian serius dan pihaknya akan meminta atensi Polda Papua Barat supaya seluruh fasilitas publik di Kabupaten Manokwari bebas dari praktek pungli.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui mengatakan, masalah parkir kendaraan menjadi tupoksi dari Dinas Perhubungan.
Ditambahkan Kayukatui, pihaknya siap berkolaborasi untuk menertibkan parkiran maupun pungli karcis masuk kendaraan bermotor yang dikatakan ada pembayaran double.
“Kalau masalah tertibkan, kita selalu tertibkan, tapi kalau masalah parkir, itu ranahnya Dinas Perhubungan,” jelas Kayukatui kepada para wartawan di Kantor Bupati, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, anggotanya akan turun menertibkan jika OPD teknis mulai melakukan penarikan karcis masuk. “Selama ini belum ada koordinasi. Kalau ada koordinasi dan kita dibutuhkan, kita pasti bantu tertibkan,” ungkap Kasatpol PP.
Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Manokwari, Joseph Mandacan menjelaskan, retribusi terhadap kendaraan bermotor sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai dasar hukum yang disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2022.
Mandacan merincikan, tarif retribusi parkir di Pasar Sentral, Sanggeng, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp3.000 dan mobil sebesar Rp5.000.
Dari pantauan Tabura Pos, Senin (2/3/2026), belum terlihat petugas dari Dinas Perhubungan yang mengatur parkiran kendaraan bermotor, termasuk melakukan penarikan karcis. [SDR-R1]




















