Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari belum mengambil kebijakan khusus untuk menjawab dinamika tenaga honor yang gajinya tidak bisa dianggarkan.
Sekda Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi mengatakan, sampai saat ini, belum ada kebijakan khusus yang diambil Bupati Manokwari, Hermus Indou.
“Tidak ada kebijakan khusus. Kalau ada, dikhawatirkan pak Bupati salah gunakan wewenang,” jelas Ayomi kepada para wartawan di Kantor Bupati Manokwari, Senin (2/3/2026).
Diungkapkan Ayomi, Pemkab Manokwari telah memikirkan dan tetap memperjuangkan tenaga honor yang ada bisa diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu melalui penerimaan sesuai formasi penerimaan yang dibuka Pemerintah Pusat.
“Kita mengikuti formasi yang ada. Yang pak Bupati mau, pemerintah tetap memperjuangkan mereka yang ada, diperjuangkan apa itu menjadi ASN atau PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu,” jelas Sekda.
Diutarakannya, saat ini jumlah tenaga honor di Kabupaten Manokwari sekitar 2.518 orang lebih, tetapi dari 2.518 orang tersebut, sekitar 546 akan berproses dalam penerimaan CPNS maupun PPPK formasi 2024.
“Formasi 546, surat Keputusan dari Mempan RB sudah ada, dalam minggu ini ada informasi waktu untuk mereka mengikuti seleksi,” ungkapnya.
Ayomi menambahkan, dengan adanya 546 formasi 2024 yang sudah ada SK Menpan RB, maka jumlah tenaga honor yang dimiliki Pemkab Manokwari berkurang menjadi 1.972 orang.
Menurutnya, jumlah tenaga honor di Kabupaten Manokwari semakin berkurang, karena kemungkinan penerimaan CPNS dan PPPK pada 905 formasi 2025 segera diumumkan Pemerintah Pusat.
Dirinya meyakini jika 905 formasi 2025 dibuka, jumlah tenaga honor di Kabupaten Manokwari, dari 1.972 orang akan berkurang 905 orang, sehingga total 1.067 orang lebih.
“Dengan adanya formasi maka lambat laun jumlah honorer di Manokwari akan berkurang, karena kita tidak anggarakna, sebab yang masuk kategori CPNS itu hanya PPPK,” tandas Ayomi.
Dikatakannya, alternatif lain untuk tenaga honor bisa ditempatkan sebagai outsourcing, satpam, atau sopir, karena hanya ketiga bagian itu yang bisa masuk penganggaran dalam pos kebutuhan lainnya.
“Tergantung setiap pimpinan OPD yang punya penilaian dan kebijakan, karena selama ini ada honorer yang rajin dan ada yang tidak,” katanya.
Sekda menambahkan, Pemkab sudah tidak bisa menganggarkan gaji untuk tenaga honor karena menu gaji pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) dihapus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, ungkap Ayomi, Pemkab sudah tidak bisa menganggarkan belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026, karena APBD sekitar Rp1,2 triliun, dimana 40 persen atau sekitar Rp500 miliar lebih sudah di-plot untuk belanja pegawai, terdiri dari 3.000 ASN dan gaji anggota DPR Kabupaten Manokwari.
Sekda menambahkan, selama ini, gaji untuk tenaga honor sebanyak 2.518 orang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), kurang lebih Rp40 miliar.
“Hanya itu (mengikuti formasi) yang bisa kita lakukan untuk mengurangi jumlah tenaga honorer yang ada di Manokwari,” pungkas Ayomi. [SDR-R1]





















