Ransiki, TP – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) menggelar sosialisasi pengelolaan keuangan daerah dan bantuan permasalahan hukum dengan menghadirkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat di Kantor Bupati Mansel, Bukit Boako Ransiki, Selasa (3/3).
Peserta kegiatan meliputi Pimpinan OPD, Kepala Distrik se-Kabupaten Mansel, serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mansel.
Bupati Mansel, Bernard Mandacan, S.IP, menyatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan komitmen pimpinan daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik ke depannya.
“Sebagai pimpinan daerah yang baru, kami mengundang BPK untuk memberikan pencerahan, saran-masukan, bimbingan, serta bantuan hukum agar penyelenggaraan pemerintahan ke depannya sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah awal untuk memperbaiki kinerja OPD dalam pengelolaan anggaran daerah, guna meningkatkan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau memperbaiki kesalahan masa lalu.
Menurutnya, Pimpinan OPD diharapkan dapat memperbaiki kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah dan mengurangi risiko kesalahan menuju perubahan yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Agus Priyono, SE, M.Si, Ak, mengatakan bahwa kegiatan ini menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan peraturan, efisien, efektif, dan ekonomis.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian BPK adalah tindaklanjut terhadap rekomendasi yang diberikan.
“Indeks tindaklanjut Pemkab Mansel terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun-tahun sebelumnya masih di bawah target nasional sebesar 70 persen, yaitu sekitar 60 persen,” ujar Priyono.
Harapannya, Pemkab Mansel dapat melakukan upaya menyelesaikan temuan kerugian keuangan daerah berdasarkan rekomendasi LHP BPK. Secara khusus, terdapat sekitar 13 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti sejak Kabupaten Mansel berdiri hingga saat ini.
Dari total temuan kerugian keuangan negara, masih tersisa sekitar 30,8 persen yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Priyono menjelaskan bahwa kerugian keuangan yang disebabkan oleh bendahara menjadi kewenangan BPK melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan, sedangkan yang disebabkan oleh pegawai non-bendahara atau pihak lain diselesaikan melalui Tim Penindakan Tindak Pidana Korupsi dan Pemberantasan Korupsi (TP-TGR) daerah yang diketuai Sekretaris Daerah.
Menurut aturan, batas waktu pengembalian kerugian keuangan daerah berdasarkan rekomendasi LHP BPK adalah 60 hari. Bagi perangkat daerah yang tidak menindaklanjuti, akan diberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
“Kita memberikan edukasi kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan LHP BPK, namun domainnya berada di pemerintah daerah sehingga perlu peran aktif dalam menindaklanjuti rekomendasi guna meningkatkan opini BPK,” tambahnya.
Jika tindaklanjut tidak efektif, Priyono menyarankan pemerintah daerah untuk menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mempercepat penyelesaian pengembalian kerugian dan memberikan efek jera.
Ia pun meminta agar Pemkab Mansel tidak tertahan pada opini WDP dan bisa mencapai WTP. Kuncinya adalah memperbaiki tata kelola keuangan daerah dengan menyelesaikan semua kualifikasi yang menjadi dasar pemberian opini BPK. [BOM-R2]





















