Sorong, TP – Sebanyak 107 orang tenaga kerja babat rumput dan sapu jalan yang dipekerjakan Pemerintah Kota Sorong periode 2005 hingga 2022 melaporkan dugaan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan penyelesaiannya. Hal itu disoroti oleh pendamping buruh dari Lembaga Solidaritas Ketenagakerjaan Papua, Justinus Waa.
Menurut Justinus, para pekerja telah bekerja selama kurang lebih 17 tahun namun diduga tidak memperoleh hak-hak ketenagakerjaan sebagaimana mestinya. Permasalahan ini pertama kali dilaporkan pada tahun 2022 saat masa Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga menjabat, dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat itu Kelly Kambu.
“Laporan ini terakhir juga telah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong untuk ditindaklanjuti,” ujar Justinus kepada Tabura Pos, Kamis (5/4).
Laporan diajukan atas nama Atti Saruri bersama 106 rekannya yang bekerja sebagai tenaga kebersihan di lingkungan Pemkot Sorong. Berdasarkan perhitungan awal, nilai kerugian yang dialami para pekerja diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar, berkaitan dengan berbagai hak yang tidak diberikan selama masa kerja.
Selain itu, para pekerja diduga dipekerjakan tanpa status yang jelas dan dilakukan secara swadaya oleh dinas terkait tanpa mekanisme ketenagakerjaan yang sesuai peraturan. Selama bekerja, mereka hanya menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), serta tidak memperoleh fasilitas dan hak lain seperti upah lembur, cuti, Tunjangan Hari Raya (THR), dan jaminan sosial melalui BPJS.
Solidaritas Buruh Papua Barat Daya berharap Pemkot Sorong melalui instansi terkait dapat memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan tersebut secara adil sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti dan hak-hak para pekerja dapat dipenuhi,” tegas Justinus. [CR30-R2]




















