Manokwari, TP – Ditreskrimsus Polda Papua Barat menangkap seorang pria berinisial HDS atas kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di Manokwari.
Panit I Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Ipda Ngurah Madawa Ananda mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 3,9 ton atau 3.971,8 liter bio solar
“Satu orang berinisial HDS telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka,” kata Ananda dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Jumat (6/3/2026).
Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah tim Subdit IV Tipidter melakukan penindakan terhadap sebuah kendaraan dump truck Mitsubishi Light Truck dengan nomor polisi PB 8329 ME, yang diduga mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar di Kampung Weluri, Kelurahan Anday, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Senin (23/2/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan jerigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis bio solar. Dari hasil penyitaan, penyidik mengamankan sebanyak 110 jerigen berisi bio solar dengan total volume mencapai 3.971,8 liter.
Lanjutnya, dari hasil pengembangan, tersangka melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU PT Irman Jaya Matabe (SPBU CODO 83.98302) yang beralamat di Jalan Trikora Sowi IV, Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan.
“Tersangka mengaku BBM tersebut dibeli dan diisi di SPBU sejak 19 Februari hingga 23 Februari 2026, dan dari data Electronic Data Capture (EDC red), jumlah BBM yang diperoleh langsung dari SPBU tercatat sekitar 272,135 liter dengan harga Rp6.800 per liter,” rincinya.
Ananda menambahkan, BBM subsidi bio solar yang ditimbun tersangka, juga diperoleh dari membeli dari beberapa warga yang identitasnya belum diketahui penyidik.
“Yang dibeli dari warga itu ada sekitar 3.699,6 liter. Sebagian besar BBM kemudian dikumpulkan tersangka dalam jerigen sebelum diangkut menggunakan dump truck menuju rumah kontrakannya di Jalan Poros SP 4, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Ananda, BBM tersebut bukan untuk tambang, tetapi untuk dijual kembali namun dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET) BBM bersubsidi.
“Rencananya akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp450 ribu per jerigen ukuran 35 liter atau sekitar Rp12 ribu per liter. Keuntungan yang didapat bisa sampai Rp5 juta untuk sekali penjualan,” ungkapnya.
Ditanya status warga yang solarnya dibeli tersangka, Ananda mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan, bilamana ada oknum-oknum masyarakat yang ikut terlibat dalam penimbunan BBM subsidi ini.
“Tersangka bukan aparat, hanya masyarakat biasa. Penyidikan juga periksa sejumlah saksi, termasuk manajer dan operator SPBU tempat tersangka melakukan pengisian BBM,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang disita, telepon genggam, dokumen kendaraan, kartu barcode BBM Bio Solar MyPertamina, serta dokumen laporan penjualan dari SPBU terkait.
“Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan rencana melakukan pemeriksaan terhadap ahli hukum minyak dan gas bumi serta ahli pidana sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. [SDR-R2]




















