Manokwari, TP – Dua pejabat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), masing-masing Sekretaris berinsial JPR dan Bendahara Pengeluaran Pembantu MYW, ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah 2019-2020 dan 2021 oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
Meksipun telah ditetapkan menjadi tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Kedua tersangka tidak ditahan, tapi wajib lapor,” kata Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Papua Barat, AKBP Rangga Abhiyasa saat konferensi pers, di Mapolda Papua Barat, Jumat (6/3/2026).
Abhiyasa menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan memperkaya diri dengan cara memanipulasi laporan keuangan dalam pengelolaan dana hibah 2019-2020 dan 2021 di Bawaslu Kabupaten Pegaf.
Diungkapkannya, pada 2019-2020 Bawaslu Pegaf mendapatkan dana hibah dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Pegaf untuk kebutuhan Pilkada 2020 senilai Rp11,019 miliar. Dari jumlah itu, ternyata yang terpakai hanya sekitar Rp6,205 miliar lebih.
“Sekitar Rp4,813 miliar dilaporkan kedua tersangka kepada ketua komisioner Bawaslu telah Pegaf terpakai semuanya,” jelasnya.
Lanjut, Abhiyasa, bukti – bukti penggunaan anggaran senilai Rp4,813 miliar, yang bisa diterima dan dipertanggung jawabkan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat hanya Rp1,620 miliar.
“Sedangkan, sekitar Rp3,193 miliar lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan yang dianggap menjadi kerugian negara,” bebernya.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Papua Barat, AKBP Rangga Abhiyasa menambahkan, perbuatan ketua tersangka berlanjut ke dana hibah tahun anggaran 2021.
Kala itu, Bawaslu Pegaf mendapat hibah dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Pegaf senilai Rp2,231 miliar, dan dilaporkan kedua tersangka anggaran tersebut terserap semuanya.
“Dari Rp2,231 miliar penyidik menemukan sekitar Rp1,1 miliarnya tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas,” ungkapnya.
Abhiyasa menambahkan, dari perbuatan kedua tersangka, secara komulatif total kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah di Bawaslu Pegaf 2019-2020 dan 2021 mencapai Rp4,2 miliar.
Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini dari tersangka JPR berupa tiga unit rumah dan satu bidang tanah. Sementara, dari tersangka MYW disita satu unit mobil.
“Dari keterangan tersangka JPR uangnya digunakan untuk membeli tanah dan membangun rumah. Sedangkan, tersangka MYW dipakai beli mobil. Itu yang sebagai barang bukti yang sudah penyidik sita,” tukasnya seraya menambahkan kemungkinan setelah lebaran akan dilimpahkan ke Kejaksaan. [SDR-R2]




















