• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Sebar Video Syur Mantan Disertai Ancaman, 3 Pria Diciduk Polisi

AdminTabura by AdminTabura
06/03/2026
in HUKUM & KRIMINAL, PAPUA BARAT
0
Sebar Video Syur Mantan Disertai Ancaman, 3 Pria Diciduk Polisi

Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Iptu Dwi Prawoko, dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Jumat (6/3/2026). TP/SDR

0
SHARES
237
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Tiga pria dengan inisial YBG, LOM, dan AYS ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan konten asusila berupa foto maupun video mantan pasangan mereka melalui media sosial. Kasus yang berbeda-beda ini ditangani oleh Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, dan ketiganya kini mendekam di Rutan Mapolda Papua Barat.

Dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Jumat (6/3/2026), Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Iptu Dwi Prawoko, menerangkan bahwa ketiga tersangka juga melakukan pengancaman terhadap korban masing-masing, dengan lokasi kejadian berada di Manokwari.

Kasus pertama, tersangka YBG pernah menjalin hubungan dengan PI (16 tahun) selama 2024-2025, di mana ia merakam sembilan video aktivitas intim dengan durasi 3-9 menit. Setelah putus dan permintaan untuk kembali ditolak, YBG menyebarkan tangkapan layar video tersebut melalui Instagram.  Tersangka Ia ditangkap di Distrik Momiwaren, Kabupaten Manokwari Selatan.

Kasus kedua, lanjut Prawoko,tersangka LOM merekam panggilan video vulgar bersama mantan pacarnya ZS saat masih berpacaran. Setelah korban menolak untuk kembali berpacaran, tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke medsos. LOM ditangkap di bengkel tempatnya bekerja di Manokwari.

Sementara kasus ketiga melibatkan tersangka AYS, mahasiswa S2 penerima beasiswa LPDP yang menempuh pendidikan di Yogyakarta, mendokumentasikan aktivitas intim bersama mantan pacarnya RDM. Setelah hubungan bermasalah, AYS  membuat akun Facebook palsu menggunakan identitas RDM untuk menyebarkan konten pornografi tersebut, seolah-olah dilakukan oleh korban sendiri. AYS ditangkap saat tiba di Bandara Rendani Manokwari dari Yogyakarta.

Iptu Dwi menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan penyebaran konten yang lebih luas dan telah memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua telepon genggam, satu laptop, flashdisk berisi konten asusila, cetakan pesan ancaman, serta akun medsos yang digunakan.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. [SDR-R2]

Previous Post

Gelar Webinar Nasional Soal Pengadaan Barang/Jasa, Sekjen ATR/BPN: Prinsip Utamanya adalah Transparansi

Next Post

DKM An-Nur Wosi Manokwari Gelar Nuzulul Quran Spesial Anak-Anak, Berikan Ruang Kreativitas Generasi Muda

Next Post
DKM An-Nur Wosi Manokwari Gelar Nuzulul Quran Spesial Anak-Anak, Berikan Ruang Kreativitas Generasi Muda

DKM An-Nur Wosi Manokwari Gelar Nuzulul Quran Spesial Anak-Anak, Berikan Ruang Kreativitas Generasi Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!