Manokwari, TP – Tiga pria dengan inisial YBG, LOM, dan AYS ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan konten asusila berupa foto maupun video mantan pasangan mereka melalui media sosial. Kasus yang berbeda-beda ini ditangani oleh Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, dan ketiganya kini mendekam di Rutan Mapolda Papua Barat.
Dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Jumat (6/3/2026), Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Iptu Dwi Prawoko, menerangkan bahwa ketiga tersangka juga melakukan pengancaman terhadap korban masing-masing, dengan lokasi kejadian berada di Manokwari.
Kasus pertama, tersangka YBG pernah menjalin hubungan dengan PI (16 tahun) selama 2024-2025, di mana ia merakam sembilan video aktivitas intim dengan durasi 3-9 menit. Setelah putus dan permintaan untuk kembali ditolak, YBG menyebarkan tangkapan layar video tersebut melalui Instagram. Tersangka Ia ditangkap di Distrik Momiwaren, Kabupaten Manokwari Selatan.
Kasus kedua, lanjut Prawoko,tersangka LOM merekam panggilan video vulgar bersama mantan pacarnya ZS saat masih berpacaran. Setelah korban menolak untuk kembali berpacaran, tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke medsos. LOM ditangkap di bengkel tempatnya bekerja di Manokwari.
Sementara kasus ketiga melibatkan tersangka AYS, mahasiswa S2 penerima beasiswa LPDP yang menempuh pendidikan di Yogyakarta, mendokumentasikan aktivitas intim bersama mantan pacarnya RDM. Setelah hubungan bermasalah, AYS membuat akun Facebook palsu menggunakan identitas RDM untuk menyebarkan konten pornografi tersebut, seolah-olah dilakukan oleh korban sendiri. AYS ditangkap saat tiba di Bandara Rendani Manokwari dari Yogyakarta.
Iptu Dwi menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan penyebaran konten yang lebih luas dan telah memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua telepon genggam, satu laptop, flashdisk berisi konten asusila, cetakan pesan ancaman, serta akun medsos yang digunakan.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. [SDR-R2]




















