Dorong Revisi Aturan untuk Optimalisasi Peran dan Keadilan
Bintuni, TP – Anggota DPD-RI Perwakilan Papua Barat sekaligus Ketua Komite III DPD-RI, Filep Wamafma, menyayangkan praktik investasi di Papua Barat khususnya di Teluk Bintuni yang dinilai masih menyampingkan peran masyarakat hukum adat.
Menurutnya, lembaga adat seringkali baru dilibatkan saat konflik pecah, padahal seharusnya menjadi bagian utama sejak tahap perencanaan, penyusunan AMDAL, dan proses awal lainnya.
Hal itu disampaikan Wamafma kepada wartawan usai menjadi Keynote Speaker dalam FGD bertemakan “Peran Masyarakat Hukum Adat Dalam Investasi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan untuk Mendukung Visi dan Misi Pembangunan Papua Barat”, di salah satu hotel di Bintuni, Senin (9/3/2026).
“Dari penjelasan Dewan Adat dan LMA, mereka justru sering dilibatkan ketika sudah terjadi konflik. Padahal seharusnya lembaga adat dilibatkan sejak awal proses perencanaan investasi,” ujarnya.
Selain itu, Wamafma menyoroti penyaluran dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi sebesar 10 persen yang diperuntukkan bagi masyarakat adat. Ia menyebut implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai kendala teknis, karena pelaksanaannya belum optimal akibat pembagian kewenangan yang berada di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mekanisme teknis penyaluran bantuan kepada kelembagaan adat juga belum diatur secara rinci dalam sistem keuangan daerah.
Kondisi ini, katanya, perlu menjadi perhatian pemerintah pusat agar regulasi yang ada dapat diperbaiki. Ia mengusulkan agar dilakukan revisi terbatas terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 yang mengatur pelaksanaan otonomi khusus Papua.
Wamafma juga menilai sejumlah kewenangan daerah dalam pengelolaan investasi dan sumber daya alam semakin berkurang setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Akibatnya, banyak kewenangan perizinan dan pengelolaan sumber daya alam kini berada di tangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah kabupaten dan provinsi memiliki ruang yang lebih terbatas dalam mengambil kebijakan strategis.
Sebagai anggota DPD-RI, ia berkomitmen mendorong pemerintah pusat agar memberikan kewenangan khusus yang lebih luas kepada pemerintah daerah di Papua, terutama dalam pengelolaan keuangan dan penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat adat.
“Papua memiliki karakteristik yang berbeda sehingga kebijakan keuangan dan regulasi yang berkaitan dengan masyarakat adat harus disusun secara khusus, bukan menggunakan standar umum yang berlaku secara nasional,” tandas Wamafma. [FSM-R2]




















