Sorong,TP – Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pemberitahuan pembayaran pajak dan menyebar melalui aplikasi WhatsApp. Modus tersebut menggunakan foto profil logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meyakinkan calon korban.
Informasi yang beredar menyebutkan, pesan penipuan berasal dari nomor 0821 6216 3245 yang mengirimkan tautan terkait pembayaran pajak. Warga diingatkan untuk tidak membuka link tersebut karena diduga dapat mengakses data pribadi korban.
Seorang warga mengaku tetangganya menjadi korban setelah membuka tautan yang dikirim. Karena nomor teleponnya terhubung dengan layanan mobile banking, uang sebesar Rp46 juta hilang dari rekening korban.
Warga yang menerima pesan serupa diminta untuk mengabaikannya dan tidak membuka tautan yang dikirim. Selain itu, disarankan untuk menyebarkan informasi peringatan ini kepada keluarga, grup RT, maupun komunitas lainnya. Hal ini penting mengingat pada periode tertentu sering muncul pemberitahuan resmi terkait kewajiban pajak, sehingga mudah dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.
Masyarakat juga diminta untuk selalu memastikan informasi perpajakan hanya diakses melalui kanal resmi milik DJP dan tidak sembarangan mengklik tautan dari nomor tidak dikenal.
Jika menemukan indikasi penipuan serupa, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti dan mencegah munculnya korban lain. [CR30-R2]




















