Manokwari, TP – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Papua Barat menargetkan pengumpulan zakat mencapai Rp500 juta pada Ramadhan 1447 Hijriah.
“Tahun ini, Baznas Papua Barat target pengumpulan zakat mencapai Rp500 juta, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya Rp400 juta,” kata Plt. Ketua Baznas Provinsi Papua Barat, Sali Pelu kepada Tabura Pos di kantornya, Selasa (10/3/2026).
Dikatakan Pelu, meski kondisi ekonomi secara nasional berada pada kondisi sedang tidak baik-baik saja, tetapi Baznas tetap menargetkan pengumpulan mencapai Rp500 juta, karena ada banyak orang yang berhak menerima zakat (mustahik) yang wajib tersentuh zakat.
“Kalau zakat yang terkumpul lebih banyak, maka pemanfaatannya juga lebih luas. Dari target penerimaan zakat nanti akan disalurkan kepada 500 mustahik binaan Baznas atau orang yang berhak menerima zakat,” ungkap Sali.
Untuk mencapainya, Baznas sudah membuka gerai pembayaran zakat yang berada di 7 titik bagi umat Islam yang ingin membayar zakat dan beroperasi sejak 2 Maret 2026. Pembayaran zakat bisa juga dilakukan di Kantor Baznas di traffics light H. Bauw, Wosi.
“Untuk penyalurannya kita bekerja sama dengan masjid-masjid karena mereka yang punya umat dan mereka yang tahu persis. Penyaluran sebelum hari raya Idul Fitri,” jelasnya.
Sali mengutarakan, selain zakat, pihaknya juga sementara menyalurkan zakat dari Baznas Pusat berupa beras kepada orang kurang lebih 950 mustahik. Di samping itu, ada juga 250 paket Ramadhan Bahagia.
“Yang jelas 500 mustahik yang akan diberikan paket dari zakat Baznas Papua Barat orang-orangnya berbeda dengan yang sudah diterima dari pusat. Kalaupun mereka dapat dari yang lain, itu kami tidak tahu dan rezeki mereka,” jelasnya.
Pelu mengajak umat Islam kategori muzaki bisa menunaikan pembayaran zakat dan secara Islam dengan membayar zakat, maka sudah membersihkan harta yang diperoleh.
“Tujuan pembayaran zakat untuk membersihkan harta, karena dari setiap harta kita ada hak orang yang harus dikeluarkan,” jelasnya.
Selain itu, ungkap Pelu, menunaikan pembayaran zakat sekaligus menyucikan diri dari sifat dan perilaku tamak, dengki, kikir, dan sifat tercela lainnya.
“Insya Allah dengan mengeluarkan zakat, sifat kikir itu akan hilang dan hidup lebih tenang, dapat melahirkan kepekaan, peduli sesama, karena Islam mengajarkan tidak hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan dengan manusia di lingkungan sosial,” terang Pelu.
Adapun takaran zakat fitrah pada Ramadhan 1447 Hijriah, takaran beras super 2,5 kg per jiwa atau setara uang Rp50.000 per jiwa, untuk beras menengah 2,5 kg per jiwa atau setara uang Rp45.000 per jiwa, untuk beras biasa 2,5 kg per jiwa atau setara uang Rp37.500 per jiwa.
Untuk zakat mal (harta) batas minimum harta yang wajib dikenakan zakat yakni Rp91.681.728 per tahun. Untuk zakat profesi/pendapatan/jasa yaitu Rp7.640.144 per bulan, sedangkan untuk fidyah sebesar Rp25.000 per sekali makan. [SDR-R1]




















