Bintuni, TP – Wakil Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat, Agustinus Orocomna berkomitmen mendorong pembentukan peraturan daerah khusus (perdasus) yang mengatur keterlibatan aktif masyarakat adat dalam setiap investasi di tanah Papua, lebih khusus di Papua Barat.
Menurut Orocomna, langkah ini dinilai sangat krusial agar pemilik hak ulayat, khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni tidak hanya menjadi penonton, juga mendapatkan manfaat langsung melalui kepemilikan saham sampai program pemberdayaan ekonomi dari para investor.
Orocomna menegaskan, keberadaan investasi di wilayah Papua Barat harus melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat agar mereka tidak hanya menjadi penonton, juga mendapatkan manfaat langsung dari pembangunan ekonomi di daerahnya.
“Masyarakat adat mau tidak mau harus ikut berpartisipasi di dalamnya, karena itu perlu ada regulasi teknis untuk mengakomodasi keterlibatan masyarakat adat dalam investasi,” ujar Orocomna kepada para wartawan usai FGD pemberdayaan masyarakat adat di Teluk Bintuni, Senin (9/3/2026).
Selain regulasi terkait keterlibatan masyarakat adat dengan investasi, tambah Orocomna, Pemkab dan Pemprov perlu memberi perhatian terhadap pembentukan desa adat. Proses pembentukan itu, ia menjelaskan, harus didukung pembiayaan jelas.
Untuk itu, ia mengusulkan agar sebagian dana Otsus Papua atau sebesar 10 persen dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat adat. Dana itu bisa digunakan untuk memperkuat lembaga adat serta mendukung upaya masyarakat dalam memperjuangkan pengakuan hutan adat di berbagai wilayah, termasuk di Teluk Bintuni.
Selain itu, ia menilai keterlibatan masyarakat adat dalam investasi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti kepemilikan saham, dukungan terhadap pendidikan dan kesehatan masyarakat lokal hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
Ditambahkan Orocomna, sejumlah regulasi terkait pengelolaan dana Otsus atau partisipasi masyarakat adat kemungkinan perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku di tiga provinsi di Papua.
“Jika diperlukan, dilakukan revisi terhadap Undang-undang, maka proses itu harus melalui persetujuan DPR-RI di tingkat pusat,” katanya seraya menjelaskan, pihaknya sedang mendorong revisi Perdasus Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembayaran Tenaga Kesehatan dan Pengelolaan Dana 10 Persen bagi Daerah Penghasil, termasuk Kabupaten Teluk Bintuni.
Ke depan, harapnya, regulasi tentang investasi yang melibatkan masyarakat adat segera disusun, sehingga pembangunan ekonomi di Papua berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. [FSM-R1]




















