Barang- bukti miras hasil Operasi Pekat I Dofior 2026, Dimusnahkan
Sorong, TP – Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Gatot Haribowo, S.I.K., M.AP., menegaskan bahwa peredaran minuman keras (miras) ilegal kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hal tersebut disampaikan Kapolda saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti miras hasil Operasi Pekat I Dofior 2026 yang digelar di Alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong, Kamis (12/3).
Kegiatan tersebut dihadiri para pejabat utama Polda Papua Barat Daya, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari operasi kepolisian yang dilakukan jajaran Polda Papua Barat Daya dan Polres jajaran dalam beberapa waktu terakhir terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Papua Barat Daya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman golongan A sebanyak 219 botol dan 149 kaleng, golongan B sebanyak 144 botol, serta golongan C sebanyak 820 botol, dengan total keseluruhan mencapai 1.190 botol dan 149 kaleng.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memecahkan botol dan menghancurkan minuman keras tersebut hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kapolda menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan operasi dan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran miras ilegal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Papua Barat Daya.[CR30-R2]




















