Sorong, TP – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong melaksanakan kegiatan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 secara simbolis kepada ahli waris pekerja atas nama Robret Fatary. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kediaman keluarga almarhum di Kampung Wernas, Kabupaten Sorong Selatan, dengan dihadiri oleh keluarga besar dan warga sekitar.
Turut hadir pula dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong Selatan yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia juga mengajak masyarakat yang hadir untuk mendaftarkan diri maupun anggota keluarga yang bekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan jaminan sosial apabila terjadi risiko kerja.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sorong juga memberikan sosialisasi mengenai berbagai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan serta prosedur pengajuan klaim manfaat bagi peserta. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sorong, Iguh Bimantoroyudo, menyampaikan bahwa santunan yang diberikan kepada ahli waris merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.
Ia menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja ketika menghadapi berbagai risiko, termasuk risiko meninggal dunia.
“Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja. Kami berharap masyarakat, baik pekerja formal maupun informal, dapat segera mendaftarkan diri sehingga memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Iguh.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris almarhum Robret Fatary. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. (*CR2-R3]




















