Manokwari, TP – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Filep Wamafma menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atas diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Menurut Wamafma, kebijakan ini merupakan langkah konkret dan responsif pemerintah dalam menjawab berbagai persoalan pendidikan di daerah, khususnya terkait kesejahteraan guru honorer dan tenaga kependidikan non-ASN yang selama ini menghadapi ketidakpastian pembiayaan.
“Komite III DPD RI menilai bahwa relaksasi pembiayaan melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi satuan pendidikan,” terang Wamafma dalam release pers yang di terima Tabura Pos via WhatsApp gruop Senator, Senin (16/3/2026).
Terutama, lanjut Wamafma, untuk mengalokasikan anggaran bagi honorarium guru dan tendik non-ASN, maka harapannya, keberlangsungan proses belajar mengajar di daerah dapat maksimal dan tetap terjaga.
Sehubungan dengan hal tersebut, Wamafma menegaskan, Komite III DPD RI mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan serta satuan pendidikan untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini secara cepat dan tepat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para guru honorer di daerah.
“Selain itu, kebijakan ini juga kita harapkan jadi solusi bagi guru honorer yang sebelumnya dirumahkan. Jadi agar mereka dapat kembali aktif untuk mendukung proses pendidikan di sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar,” harapnya.
Dijelaskan Wamafma, dari aspek regulasi, dasar hukum pembiayaan honor guru melalui BOSP telah diatur secara jelas dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan pengelolaan keuangan negara.
Oleh karena itu, Wamafma menekankan sisi implementasi kebijakan ini perlu berjalan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
“Komite III DPD RI berkomitmen untuk terus melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional, termasuk memastikan bahwa kebijakan relaksasi pembiayaan ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan, khususnya di daerah,” tandasnya. [*FSM-R5]




















