Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mendapatkan opini zona kuning atau kualitas rendah atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (KSPP) 2025.
Penilaian KSPP 2025 dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua Barat berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PO ORI.
Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Amus Atkana menjelaskan, setiap tahun, pihaknya melakukan penilaian KSPP sebagai bagian untuk mengukur kinerja dari penyelenggara negara.
Dikatakan Atkana, opini hasil penilaian KSPP 2025 dari ORI Papua Barat sudah disampaikan secara nasional di Jakarta, 27 Januari 2026.
“Hasil KSPP tahun 2025 diserahkan kepada ORI Perwakilan di tingkat daerah guna disampaikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk raport penilaian. Ini sebagai catatan untuk dibenahi dan diperbaiki, karena kami akan menilai lagi di tahun 2026,” kata Atkana kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Senin (16/3/2026).
Diungkapkan Atkana, dari penilaian KSPP 2025, Pemprov Papua Barat mendapatkan nilai kurang dengan kategori maladministrasi.
Menurutnya, dalam PO ORI terdapat kategori penilaian mulai dari sangat baik, baik, kurang, sangat kurang, dan buruk, sehingga Pemprov Papua Barat berada pada nilai kurang dengan kategori maladministasi.
“Kenapa maladministrasi, karena belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Pengusaha Asli Papua. Ini menjadi atensi yang telah didorong tetapi sampai saat ini belum diterbitkan,” ujarnya.
Menurutnya, raport atau opini KSPP ini jangan dilihat dari kacamata negatif, tetapi mengajak semua pihak melihat dari sisi positif sebagai vitamin dalam rangka perbaikan tata pelayanan publik.
Diungkapkannya, dari penilaian yang dilakukan, rata-rata tidak ada unit layanan pada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat, bahkan di Sekretariat Daerah. Dicontohkannya, masyarakat ketika datang untuk mengaduh atau tidak memahami, maka masyarakat harus mengaduh ke mana?
Ia menjelaskan, dalam UU No. 25 Tahun 2009, diwajibkan setiap unit mempunyai unit pengaduan dan unit tersebut di-SK-kan langsung oleh gubernur atau kepala dinas.
“Unit pengaduan ini penting, karena negara hadir untuk memberikan pelayanan. Kalau masyarakat tidak puas dengan pelayanan dan masyarakat harus protes ke mana, maka jangan salahkan masyarakat ketika mereka demo, palang, dan lain sebagainya, karena aspirasi mereka tidak tersampaikan,” jelas Atkana.
Di samping itu, ungkapnya, terdapat 14 standar layanan yang diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 2009, tidak diimplementasikan di setiap OPD, mulai standar hukum sampai standar monitoring evaluasi.
Standar pelayanan yang dimaksud, tambahnya, terdiri dari unit pelayanan, standar hukum, unit pengaduan, pojok baca, ada standar harga, standar waktu dan lainnya.
Untuk itu, ORI Perwakilan Papua Barat memberi rekomendasi perbaikan standar pelayanan publik sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2009 sampai Pemprov Papua Barat meraih opini atau raport hijau atau pelayanan yang baik.
“Kita mendorong agar Pemprov Papua Barat dapat memperbaiki standar layanan publik sesuai amanat undang-undang hingga mencapai raport hijau atau standar pelayanan prima,” pungkas Atkana. [FSM-R1]




















