Manokwari, TP – Sebanyak delapan warga binaan berstatus narapidana beragama Islam pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Manokwari diusulkan menerima pengurangan masa hukuman atau remisi Idulfitri 1447H/tahun 2026
Kepala LPP Kelas III Manokwari, Lince Bela menjelaskan, pengusulan penerimaan remisi hari raya keagamaan ini berdasarkan keaktifan warga binaan dalam mengikuti program kerohanian dan kemandirian, seperti menjahit hingga merajut noken, sebagai kriteria utama penilaian.
Dikatakan Bela, delapan dari 13 warga binaan beragama Islam yang diusulkan tersebut telah memenuhi syarat administratif dan subtantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, lima orang lainnya belum memenuhi persyaratan sehingga tidak diusulkan, kata Lince Bela kepada wartawan di LPP Kelas III Manokwari, Selasa (17/3/2026).
Disebutkan Bela, tiga orang diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana 15 hari, tiga orang mendapat remisi satu bulan, kemudian usulan remisi satu bulan 15 hari dan remisi dua bulan masing-masing satu orang.
Pemberian remisi, terang Bela, merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Usulan remisi dilakukan lewat sistem terintegrasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.
Setiap warga binaan, lanjut dia, wajib mengikuti program pembinaan kerohanian maupun pembinaan kemandirian seperti, pertanian, perkebunan, tata boga, pelatihan menjahit, merajut noken atau tas tradisional khas Papua, dan membatik.
Hal itu menjadi salah satu kriteria dalam pengusulan remisi umum maupun remisi khusus hari raya keagamaan, namun apabila terdapat pelanggaran maka pihak LPP akan mengajukan register F terhadap warga binaan yang dimaksud.
“Nama yang terima remisi itu sudah tercatat dalam sistem, tapi kalau ada pelanggaran maka kami ajukan register F. Ada satu orang yang tidak kami ajukan,” kata Lince.
Ditambahkan Bela, LPP Kelas III Manokwari telah menyediakan warung telekomunikasi khusus pemasyarakatan (wartelsuspas) bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan penasihat hukum secara gratis.
Penyediaan fasilitas wartelsuspas merupakan upaya lembaga pemasyarakatan mencegah penggunaan telepon selular tanpa izin di dalam blok sel, sekaligus mengantipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami juga sudah punya klinik pratama. Kami kerja sama dengan Puskesmas Maripi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga binaan,” tandas Bela. [FSM-R2]




















