Manokwari, TP – Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Manokwari mengadakan sidang Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Pembangunan dan Operasional Sentra Layanan UMKM Terpadu dan Mall Pelayanan Publik.
Menurut Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, pembangunan Sentra Layanan UMKM Terpadu dan Mall Pelayanan Publik, salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat perekonomian daerah, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Ia berharap keberadaan fasilitas ini menjadi pusat layanan terpadu yang mengintegrasikan berbagai pelayanan pemerintahan, pelayanan perizinan serta dukungan pengembangan UMKM dalam satu lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Namun demikian, pemerintah juga menyadari setiap kegiatan pembangunan harus dilakukan dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup.
Oleh karena itu, penyusunan dokumen AMDAL menjadi bagian yang sangat penting untuk memastikan rencana pembangunan telah melalui proses kajian yang komprehensif terhadap potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul,” kata Mugiyono dalam pembukaan sidang ANDAL di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (17/3/2026).
Mugiyono berharap melalui proses AMDAL ini bisa merumuskan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan yang tepat, sehingga pembangunan bisa berjalan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat tanpa mengabaikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
“Saya ingin menegaskan bahwa sidang Komisi AMDAL ini merupakan ruang partisipatif bagi masyarakat untuk menyampaikan saran, pendapat maupun tanggapan terhadap rencana pembangunan serta rencana pengelolaan lingkungan yang telah disusun,” kata Mugiyono.
Dirinya pun berharap melalui sidang ini dapat menghasilkan Keputusan dan rekomendasi yang terbaik, sehingga proses pembangunan Sentra Layanan UMKM terpadu dan Mall Pelayanan Publik bisa dilaksanakan secara terencana, bertanggung jawab serta berkelanjutan.
Sidang ini diprakarsai Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manokwari, melibatkan perwakilan masyarakat terdampak dari wilayah Kotaraja, Roudi, dan Kampung Ambon, maupun OPD teknis. [SDR-R1]




















