• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, April 15, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Polda PBD Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tambrauw

AdminTabura by AdminTabura
26/03/2026
in HUKUM & KRIMINAL, PAPUA BARAT DAYA
0
Polda PBD Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tambrauw

Dirkrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Junov Siregar dan Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, saat menyampaikan press realese perkembangan kasus pembunuhan di wilayah Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, beberapa waktu lalu. Foto: TP/Ist

0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sorong, TP – Polda Papua Barat Daya resmi menetapkan satu orang berinisial YY sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan tiga warga sipil di wilayah Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, beberapa waktu lalu. Satu korban meninggal pada tanggal 8 Maret 2026, sementara 2 korban meninggal pada tanggal 16 Maret 2026.

Diketahui, YY merupakan salah satu dari 12 orang yang sebelumnya telah ditahan dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Adapun, YY ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan mendalam pada Senin, 23 Maret 2026 atas kepemilikan dua butir amunisi kaliber 5,56 dan satu buah HT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, YY juga diketahui telah melakukan tindak pidana yakni, memperoleh, menguasai, menyimpan dan menyembunyikan amunisi senjata api dan atau mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran Komunisme/ Marxisme Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal satu ayat satu undang-undang darurat nomor 12 1951 atau pasal 189B undang-undang nomor satu tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Pasca penetapan tersangka, YY selanjutnya dititipkan di rumah tahanan Polres Sorong pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIT. Sementara itu, beberapa rekannya yang telah diperaksi sebagai saksi dan tidak terbukti bersalah selanjutnya dikembalikan ke keluarganya dengan disaksikan oleh pihak kuasa hukum atas nama Ambrosius Simon Klagilit. Ke empat saksi yang terakhir dikembalikan ke keluarga diantaranya berinisial TY, MY, WY dan PY.

Dari seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua belas orang tersebut, maka Polres Tambrauw di-backup oleh Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya telah menetapkan tujuh orang Daftar Pencatian Orang (DPO) tersangka kasus pembunuhan di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw. Ketujuh DPO tersebut yakni Gudion Yesnath, Yudas Yesyan, Tobias Yekwam, Maximus Yesyan, Ateng Yekwam, Yohanis Yeblo dan Silas Yesnath.

Kapolda Papua Barat Daya melalui Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, mengungkapkan bahwa pasca insiden tersebut sebabyak 60 personel Brimob telah disiagakan untuk menjamin kemanan masyarakat dalam bearaktivitas. Di mana para personel tersebut masih satandby bertugas hingga saat ini.

Ia menerangkan, dua kejadian pembantaian terhadap ketiga korban meninggal dunia tersebut saling berkaitan, dan diduga pelakunya merupakan orang yang sama.

“60 personel brimob yang sudah dikerahkan saat ini masih bertugas di Kabupaten Tambrauw, belum ditarik. Mereka masih akan terus standby sampai situasi di wilayah tersebut kembali kondusif,” ungkap Kompol Jenny.

Sementara itu, ini Polres Tambrauw bekerja sama dengan TNI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw telah melakukan beberapa kali rapat internal guna rekonsiliasi pasca insiden tersebut. Masyarakat kabupaten Tambrauw juga diimbau untuk tetap dapat melaksanakan aktifitas sebagaimana mestinya dengan tetap mengutamakan kewaspadaan serta mengikuti prosedur pengamanan dari pihak TNI dan Polri. [CR24-R2]

Previous Post

Refleksi Idul Fitri 1447 Hijriah; Jadikan Diri Menjadi Hamba yang Bertaqwa Kepala Allah dan Orang Tua Diakhir Zaman

Next Post

ORI Papua Barat Usul Tes Narkoba Jadi Syarat Masuk Sekolah

Next Post
Penuhi Hak Pendidikan di LPKA Manokwari, ORI Papua Barat Desak Kemenimipas dan KemenHAM

ORI Papua Barat Usul Tes Narkoba Jadi Syarat Masuk Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!