Sorong. TP – Kepolisian Resor (Polres) Tambrauw resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tujuh orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan terhadap Yesmias Lobo dan Yohanis Bidodi Kampung Bamusbawa, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya,pada pekan lalu.
Ketujuh tersangka yang kini dicari aparat kepolisian adalah Gidion Yesnath, Yunus Yesyan, Tobias Yekwam, Maximus Yesyan, Ateng Yekwan, Yohanis Yeblo, dan Silas Yesnath. Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan perkiraan usia berkisar antara 30 hingga 40 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Tambrauw, Ipda La Ode Nursalim, saat dikonfirmasi Tabura Pos, Rabu (25/3/2026), menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka agar segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran komunikasi resmi Polres Tambrauw.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dan berani memberikan informasi jika mengetahui keberadaan atau jejak dari ketujuh orang yang masuk dalam daftar DPO ini. Bantuan informasi dari masyarakat sangat krusial agar proses hukum dapat berjalan sesuai yang diharapkan,” ujarnya.
Selain meminta bantuan publik, Polres Tambrauw juga memberikan peringatan tegas kepada para tersangka yang membantai kedua tenaga kesehatan Kabupaten Tambrauw itu untuk segera menyerahkan diri secara sukarela. Langkah ini dinilai sebagai upaya terbaik bagi mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga menenangkan situasi dan meminta masyarakat Tambrauw untuk tetap beraktivitas seperti biasa namun tetap meningkatkan kewaspadaan. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif di seluruh wilayah hukum Polres Tambrauw. [CR30-R2]




















