Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan berkomitmen terhadap transparansi anggaran dengan tidak menoleransi para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengabaikan atau tidak menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Tahun Anggaran 2025.
Sesuai mekanismenya, dalam kurun waktu 60 hari yang ditetapkan tidak segera menindaklanjutinya, maka dugaan kasus tersebut akan segera diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).
Kebijakan ini untuk mengembalikan keberhasilan pencatatan keuangan terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sebelumnya diraih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat sebanyak 9 kali berturut-turut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Erwin Saragih mengakui, tidak ada toleransi terhadap OPD yang sengaja tidak menindaklanjuti LHP BPK-RI akan diserahkan ke APH.
“Ada sejumlah mekanisme yang akan dilalui. Ada 60 hari waktu yang diberikan untuk segera menyelesaikan temuan BPK. Ada sidang MP-TGR (Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi), kalau mekanisme ini tidak direspon dan bandel, kami serahkan ke APH, selesai,” ujar Saragih kepada para wartawan di Kampus STIH Manokwari, Kamis (26/3/2026).
Ditegaskannya, ini merupakan komitmen Gubernur dalam rangka mengembalikan opini WTP yang selalu disampaikan saat memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Papua Barat.
Ia mengatakan, sekarang sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat sedang melengkapi dan menyelesaikan temuan BPK-RI.
“Saat ini kita lagi persiapan temuan tahun anggaran 2025 yang akan masuk April 2026. Kemarin baru proses pemeriksaan pendahuluan, nanti April baru dilakukan pemeriksaan terperinci oleh BPK-RI. April barulah kita bisa tahu OPD mana yang menjadi sampel dari BPK. Kita harap April, BPK sudah masuk,” pungkas Saragih. [FSM-R1]




















