Manokwari, TP – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Manokwari menandatangani MoU tentang Kerja Sama Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas di ruang sidang utama PN Manokwari, Rabu, 1 April 2026. Penandatanganan MoU dilakukan Ketua PN Manokwari, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH dan Haryati, S.Pd, Gr selaku Kepala SLB Negeri Manokwari.
Dalam MoU tersebut, kedua belah pihak menyepakati dan setuju mengikat diri dalam perjanjian kerja sama penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas berupa pendampingan, pelatihan, dan juru bahasa isyarat sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam Pasal 1, bentuk kerja sama.
Pertama, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerja sama dalam bentuk penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas, yakni: PN Manokwari akan menghubungi SLB Negeri Manokwari apabila ada masyarakat pencari keadilan yang telah mengisi form penilaian personal dan memerlukan pelayanan pendampingan atau juru bahasa isyarat.
Selanjutnya, SLB Negeri Manokwari akan memberikan pelayanan pendampingan atau juru bahasa isyarat bagi penyandang tunarungu yang pernah bersekolah di SLB, bagi yang tidak pernah bersekolah di SLB, maka menjadi tanggung jawab keluarga berdasarkan ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak.
Kedua, SLB Negeri Manokwari akan memberikan pelatihan peningkatan sumber daya manusia kepada PN Manokwari tentang bahasa isyarat SIBI/hak penyandang disabilitas atau tata cara berkomunikasi dan pemberian layanan kepada penyandang disabilitas. Ketiga, PN Manokwari akan menyediakan fasilitas untuk kegiatan pelatihan.
Dalam Pasal 2 tentang jangka waktu, yakni: pertama, perjanjian kerja sama ini berlaku sejak tanggal ditandatangani para pihak dan berlaku untuk waktu 1 tahun. Kedua, pemutusan perjanjian kerja sama ini dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan tertulis dari para pihak.
Ketiga, perjanjian kerja sama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan dan atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya kesepakatan bersama ini tanpa terikat waktu.
“Manfaat yang kita peroleh itu tentunya juga akan bermanfaat dalam pemberian layanan kepada masyarakat, terutama dari kalangan yang berkebutuhan khusus atau kaum rentan,” kata Ketua PN Manokwari, dalam sambutannya.
Di samping itu, lanjut Ketua PN, harus tersedia sarana dan prasarana, termasuk SDM yang mumpuni untuk memberikan pelayanan terhadap kaum rentan atau berkebutuhan khusus. “Ini harus diketahui aparat di kalangan peradilan negeri dan tentunya nanti ada pelatihan,” kata Purnamajati seraya berharap untuk pegawainya bisa memanfaatkan kesempatan pelatihan ini dengan baik.
Pada kesempatan itu, Kepala SLB Negeri Manokwari mengajak para peserta pelatihan ikut merasakan tentang anak-anak yang kurang beruntung atau berkebutuhan khusus. Ditambahkannya, mudah-mudahan, semakin banyak yang inklusif disabilitas, maka anak-anaknya akan semakin diperhatikan, baik dari segi pendidikan, kesehatan, hukum, dan sebagainya.
“Kami dengan senang hati menerima kerja sama untuk kesejahteraan, baik kaum difabel, terutama yang ditekankan di sini tunarungu. Kami hanya tekankan di bahasa isyarat yang SIBI (Sistem Isyarat Bahasa Indonesia), karena kami pakai bahasa isyarat yang SIBI. Bagi difabel atau disabilitas yang tunarungu yang pernah bersekolah di Sekolah Luar Biasa,” jelas Haryati.
Dari pantauan Tabura Pos, Kepala SLB Negeri Manokwari dan 3 guru memberikan pelatihan, diantaranya membahasakan ‘aku melihat kamu jalan-jalan dengan wanita cantik’ dengan bahasa isyarat dan pengenalan tentang abjad SIBI. [HEN-R1]




















