• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Resmi Berlakukan Kebijakan WFH

AdminTabura by AdminTabura
04/04/2026
in PAPUA BARAT
0
Pemprov Papua Barat Resmi Berlakukan Kebijakan WFH

SE Gubernur Papua Barat No. 100.3.4.1/453/GPB/2026 tentang Kebijakan HWF dalam rangka Transformasi budaya Kerja ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat tertanggal 25 Maret 2026. Foto: TP/ DOK.

0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Penerapan kebijakan WORK FORM HOME (WFH) dalam rangka Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat resmi diberlakukan.

Pemberlakukan HWF di lingkungan Pemprov Papua Barat ditandai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/453/GPB/2026 tentang Kebijakan WORK FORM HOME (WFH) Dalam Rangka Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat tertanggal 1 April 2026.

Kebijakan WFH tersebut dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Indonesia pada Rapat Terbatas tertanggal 25 Maret 2026, dan SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, pelaksanaan WFH diberlakukan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat setiap hari Jumat. Kedua, pelaksanaan WFH sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan public secara langsung

Selanjutnya, unit kerja yang bersifat strategis dan membutuhkan kehadiran fisik pegawai serta pengawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan tertentu.

Ketiga, Pelaksanaan WFH tetap memperhatikan, kebutuhan pelayanan public agar tetap berjalan optimal, pembagian tugas dan penjadwalan pegawai oleh masing-masing perangkat daerah dan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.

Keempat, kepala perangkat daerah bertanggungjawab untuk mengatur system kerja pegawai secara proposional antara Work From Office (WFO) dan WFH maupun menjamin tidak terjadinya penurunan kualitas layanan publik serta melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara berkala.

Kelima, pegawai yang melaksanakan WFH wajib tetap berada di tempat tinggal atau Lokasi kerja yang dapat dipertanggungjawabkan, siap dihubungi dan melaksanakan tugas kedinasan selama jam kerja dan menyampaikan laporan hasil kerja kepada atasan langsung. [FSM-R2]

Previous Post

Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Penyelenggaraan Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik

Next Post

Viktor Solossa: Pembinaan Usia Dini Sejalan Event Gubernur Cup 2026

Next Post
Viktor Solossa: Pembinaan Usia Dini Sejalan Event Gubernur Cup 2026

Viktor Solossa: Pembinaan Usia Dini Sejalan Event Gubernur Cup 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!