Manokwari, TP – Penerapan kebijakan WORK FORM HOME (WFH) dalam rangka Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat resmi diberlakukan.
Pemberlakukan HWF di lingkungan Pemprov Papua Barat ditandai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/453/GPB/2026 tentang Kebijakan WORK FORM HOME (WFH) Dalam Rangka Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat tertanggal 1 April 2026.
Kebijakan WFH tersebut dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Indonesia pada Rapat Terbatas tertanggal 25 Maret 2026, dan SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, pelaksanaan WFH diberlakukan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat setiap hari Jumat. Kedua, pelaksanaan WFH sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan public secara langsung
Selanjutnya, unit kerja yang bersifat strategis dan membutuhkan kehadiran fisik pegawai serta pengawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan tertentu.
Ketiga, Pelaksanaan WFH tetap memperhatikan, kebutuhan pelayanan public agar tetap berjalan optimal, pembagian tugas dan penjadwalan pegawai oleh masing-masing perangkat daerah dan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
Keempat, kepala perangkat daerah bertanggungjawab untuk mengatur system kerja pegawai secara proposional antara Work From Office (WFO) dan WFH maupun menjamin tidak terjadinya penurunan kualitas layanan publik serta melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara berkala.
Kelima, pegawai yang melaksanakan WFH wajib tetap berada di tempat tinggal atau Lokasi kerja yang dapat dipertanggungjawabkan, siap dihubungi dan melaksanakan tugas kedinasan selama jam kerja dan menyampaikan laporan hasil kerja kepada atasan langsung. [FSM-R2]




















