Sorong, TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengimbau masyarakat pengguna kendaraan bermotor berplat nomor luar daerah agar segera melakukan proses mutasi ke plat daerah “PY”. Langkah ini ditempuh guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua Barat Daya.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat Daya, Victor Salossa, menyatakan bahwa kendaraan berplat luar daerah saat ini masih membayar pajak ke daerah asal kendaraan, bukan ke kas daerah Papua Barat Daya.
“Kalau pajak dibayar ke luar, maka itu bukan menjadi hak Papua Barat Daya,” ujar Victor Salossa, Sabtu (4/4/2026).
Ia menjelaskan, himbauan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Optimalisasi pajak daerah dinilai sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, Pemprov meminta masyarakat agar segera mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk melakukan mutasi kendaraan demi mendukung kemajuan Papua Barat Daya . [CR30-R2]




















