Sorong, TP – Polemik gugatan wanprestasi senilai Rp1,5 miliar yang menjerat Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, dan Wakil Wali Kota Anshar Karim kini berlanjut ke ranah pidana. Keluarga Wali Kota Sorong tersebut resmi melaporkan advokat HT ke Polda Papua Barat Daya, Rabu (8/4).
Laporan dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik usai beredar narasi di media yang menyebutkan pihak pelapor akan “membongkar aib” keluarga. Pernyataan tersebut dinilai telah menyerang kehormatan dan martabat pribadi di ruang publik.
Keluarga menilai narasi yang berkembang sangat tendensius dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka menegaskan, perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong sejatinya murni persoalan perdata terkait success fee, yang kebenarannya pun masih harus dibuktikan.
“Kami mempertanyakan aib yang dimaksud itu apa. Karena sejauh yang kami ketahui, perkara ini murni perdata dan belum terbukti,” ujar Septinus Lobat mewakili keluarga.
Kuasa hukum keluarga, Rifal Kasim Pary, SH, menegaskan pihaknya akan menjalankan pembelaan secara profesional sesuai hukum. Ia menyesalkan persoalan hukum yang seharusnya diselesaikan di meja hijau justru melebar ke ranah pribadi dan menyerang kehormatan.
Selain menempuh jalur hukum formal, keluarga juga mengaku akan mempertimbangkan langkah sanksi adat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Langkah ini diambil untuk menegaskan komitmen menjaga nama baik keluarga di tengah masyarakat. [CR30-R2]




















