Sorong, TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100-3/310/GUB-PBD/2026 tentang transformasi budaya kerja.
Edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri, dengan menerapkan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Papua Barat Daya, yang dikonfirmasi menjelaskan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, mendorong digitalisasi layanan, serta menghemat anggaran operasional pemerintah daerah.
Meski demikian, pengecualian tetap diberlakukan. Unit kerja yang bergerak di bidang pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta jabatan strategis tertentu, wajib tetap bekerja dari kantor.
Aturan ini mulai efektif diberlakukan sejak tanggal 1 April 2026. Nantinya, implementasi kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan sekali, dengan kewajiban penyampaian laporan dari Bupati dan Wali Kota kepada Gubernur. [CR30-R2]




















