Manokwari, TP – Di balik suksesnya peresmian Huntara Borobudur, Pemerintah Kabupaten Manokwari kini dihadapkan pada tuntutan ganti rugi lahan dari pemilik hak ulayat setempat.
Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat saat bertemu Bupati Hermus Indou dan rombongan sebelum memasuki lokasi acara, Jumat (10/4).
Para pemilik hak ulayat menyatakan keberatan karena peresmian dilakukan terburu-buru sementara hak mereka belum diselesaikan dan dibayarkan.
“Peresmian sudah dilakukan hari ini, sedangkan kami belum bertemu dan belum menerima pembayaran dari pemerintah daerah atas tanah ini,” ujar salah satu perwakilan.
Merespons hal tersebut, Bupati Hermus Indou menegaskan pihaknya sangat menghormati hak masyarakat adat. Namun, penyelesaiannya harus melalui mekanisme administrasi dan hukum yang jelas.
“Kami menghargai hak ulayat, tapi penyelesaiannya harus sesuai aturan. Uang yang dipakai adalah uang negara yang satu rupiah pun harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Hermus.
Ia meminta para pemohon untuk segera melengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Hal ini penting mengingat ada beberapa klaim yang muncul atas lahan yang sama.
“Kalau tidak ada bukti yang sah, kita bisa bermasalah secara hukum, baik yang menerima maupun pemerintah,” jelasnya.
Hermus memastikan, setelah persyaratan lengkap dan diverifikasi, pembayaran ‘uang permisi’ akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.[SDR-R2]




















