Jakarta, TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Kehutanan terus berupaya mengejar terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan pertambangan rakyat, sesuai amanat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.
Upaya konkret dilakukan dalam pertemuan teknis antara Pemprov Papua Barat melalui Dinas Kehutanan, Dinas ESDM Papua Barat dengan Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fattah, di Jakarta, Jumat (10/4).
Hadir mendampingi, Asisten II Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, dan Kepala Dinas ESDM, Dr. Sammy Dj Saiba.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy W. Susanto, S.Hut, M.P, menjelaskan bahwa kondisi geografis daerah didominasi kawasan hijau.
“Luas hutan di Papua Barat mencapai 6,2 juta hektare atau sekitar 80 persen dari total luas daratan. Karenanya, hampir seluruh kegiatan pertambangan, baik mineral maupun migas, berada di dalam kawasan hutan,” jelas Jimmy.
Oleh sebab itu, legalitas PPKH menjadi sangat krusial. Ia menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tetap bisa dilakukan dengan metode penambangan tertutup atau bawah tanah.
Jimmy mengakui, maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini terjadi menjadi beban berat bagi pemangku kebijakan. Pasalnya, masyarakat umumnya beraktivitas di area hutan, hutan lindung, hingga kawasan konservasi tanpa dasar hukum yang jelas.
“PPKH ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah,” tegasnya.
Hal ini menjadi semakin penting seiring diterbitkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, yang menuntut pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal dan tertib administrasi. [K&K-R2]




















