Sorong, TP – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian persoalan investasi Kelapa Sawit yang dikeluhkan masyarakat adat di Kabupaten Sorong, khususnya di Distrik Moi Sigin yang dikelola PT Inti Kebun Sejahtera.
Dalam pernyataan resminya, usai kegiatan FGD MRP Papua Barat Daya dengan masyarakat adat Moi Segin dan Pemkab Sorong pada Sabtu (11/4). MRP Papua Barat Daya menilai bahwa investasi yang masuk selama ini belum memberikan manfaat optimal, bahkan cenderung merugikan masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat.
Terdapat sejumlah persoalan krusial yang menjadi sorotan, antara lain ketidakjelasan status Hak Guna Usaha (HGU), tidak berjalannya kewajiban plasma 20 persen, serta koperasi yang tidak berfungsi sebagaimana janji awal.
Selain itu, perjanjian antara perusahaan dan masyarakat dinilai tidak transparan dan seringkali tidak dijalankan sesuai kesepakatan.
Wilayah Adat Belum Diakui
Satu masalah lain yang menjadi beban adalah belum adanya pengakuan resmi terhadap wilayah adat, meskipun dokumen dari beberapa marga sudah diserahkan ke pemerintah daerah sejak lama.
“Kondisi ini melemahkan posisi hukum masyarakat. Pemerintah daerah harus segera melakukan verifikasi dokumen tersebut dan meningkatkan pengawasan,” tegas MRP Papua Barat Daya.
Lembaga ini juga menilai lemahnya koordinasi antar instansi memperparah situasi, berdampak pada hilangnya sumber penghidupan dan meningkatnya ketimpangan sosial.
Sebagai langkah tindak lanjut, MRP Papua Barat Daya akan membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi lapangan dan menghimpun aspirasi menjadi dokumen resmi.
Dokumen tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemda, DPRD, hingga Gubernur untuk ditindaklanjuti. MRP juga berencana mengundang seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi bersama.
“Kami berkomitmen mengawal hingga ada solusi konkret. Investasi harus benar-benar memberi manfaat dan tidak merugikan pemilik hak ulayat,” pungkasnya. [CR30-R2]




















