Manokwari, TP – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat menegaskan komitmen kuat untuk memastikan masyarakat adat tidak terusik atau dirugikan dalam setiap kebijakan penataan kawasan pertambangan di daerah.
Ketua MRP Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak,menegaskan, setiap proses penataan wilayah tambang harus mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat yang sah.
“Setiap kebijakan terkait pertambangan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat. Mereka harus menjadi subjek utama, bukan korban dari pembangunan,” tegas Waprak dalam rilisnya kepada media ini, Minggu (12/4).
Lembaga ini menilai selama ini masih terdapat celah yang berpotensi merugikan masyarakat, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Oleh sebab itu, diperlukan langkah konkret yang berpihak pada kepentingan lokal.
Dalam upaya menjaga hak-hak tersebut, MRP menyoroti sejumlah langkah strategis yang harus diperhatikan. Antara lain, penguatan Hak Ulayat, dengan memastikan adanya pengakuan wilayah adat sebelum kawasan tambang ditetapkan. Partisipasi Aktif, dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan sesuai prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Pengawasan Ketat, untuk mencegah kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial. Transparansi, dalam proses pemberian izin usaha pertambangan.
Ketua MRP juga menegaskan pihaknya siap melakukan pengawasan dan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran.
“Kami membuka ruang pengaduan. Jika ada hak yang dilanggar, MRP akan berada di garda terdepan untuk membela masyarakat adat,” ujarnya.
MRP mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga dunia usaha, untuk bersama-sama memastikan pembangunan berjalan adil dan berkelanjutan.
“Tanah Papua bukan hanya sumber daya, tetapi juga identitas dan kehidupan masyarakat adat yang harus dijaga bersama,” tutupnya. [K&K-R2]




















