Manokwari, TP – Asisten III Setda Provinsi Papua Barat, Otto Parorongan meminta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat segera mempercepat proses penginputan dokumen paket pekerjaan.
Dikatakan Parorongan, percepatan penginputan paket proyek sudah diinstruksikan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dalam apel pagi 2 minggu sebelumnya.
“Sesuai arahan Gubernur sebelumnya bahwa masih ada sekitar 26 OPD yang belum menginput dokumen paket pekerjaan ke sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik,” ungkap Parorongan dalam arahan apel pagi di Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, jika OPD belum menginput dokumen paket pekerjaan, maka pekerjaan tidak bisa berjalan sesuai jadwal dan tahapan.
Dirinya menambahkan, sesuai informasi yang diterimanya, sampai sekarang belum ada 1 OPD yang menyerahkan dokumen paket proyek untuk dilelang secara elektronik.
“Kita sudah masuk April, sementara hingga sekarang belum ada dokumen lelang dokumen paket pekerjaan dari ODP yang diserahkan ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa,” beber Parorongan.
Dijelaskannya, sebelum masuk tahap Lelang paket pekerjaan yang harus dilelang terlebih dahulu adalah dokumen paket perencanaan pekerjaan.
Parorongan mengutarakan, jika paket perencanaan pekerjaan ini berjalan 2 bulan ke depan, lalu masuk lagi ke paket pekerjaan secara fisik, maka waktu yang dibutuhkan mungkin 2-3 bulan ke depan.
“April sekarang. Kita akan segera masuk Mei, Juni, dan Juli, belum dibuatkan kontrak kerjanya. Mungkin saja masih ada waktu sekitar 5 atau 6 bulan bekerja, tetapi kalau proses lelang berjalan mulus dan pekerjaan fisik juga dengan demikian,” terangnya.
Untuk itu, Parorongan meminta pimpinan OPD segera mempercepat proses pelelangan dan jika OPD tidak bisa mengajukan dokumen, maka Biro Pengadaan Barang dan Jasa tidak bisa melakukan tahapan pelelangan.
“Apalagi OPD yang memiliki dokumen paket pekerjaan yang banyak untuk dilelang. Sekali lagi, mohon pimpinan OPD segera mengajukan dokumen lelang pekat pekerjaan,” tandas Parorongan. [FSM-R1]




















