• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH BINTUNI

Polres Teluk Bintuni Ungkap Kasus Tragis Persetubuhan dan Pembunuhan Berencana di Distrik Sumuri

AdminTabura by AdminTabura
14/04/2026
in BINTUNI
0
Polres Teluk Bintuni Ungkap Kasus Tragis Persetubuhan dan Pembunuhan Berencana di Distrik Sumuri
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bintuni, TP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Teluk Bintuni bergerak cepat mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kampung Furada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni.​Kronologi Kejadian dan Penangkapan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/IV/2026/SPKT/SEK BABO/RES TB tertanggal 11 April 2026, tim Satreskrim langsung diterjunkan ke lokasi untuk melaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

​Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap empat orang saksi, termasuk kakek korban (Sdr. Mislan) dan warga yang pertama kali menemukan korban, penyidik berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial KAS (23), seorang pemuda yang berdomisili di Kampung Forada Tofoi​Modus Operandi.

Berdasarkan keterangan pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi kejinya dengan cara​Membujuk korban (KZ, 6 tahun) dengan uang sebesar Rp20.000 untuk masuk ke sebuah rumah kosong.​

Pelaku memberikan air minum yang telah dicampur dengan racun tikus kepada korban.​Setelah korban bereaksi terhadap racun, pelaku melakukan tindak kekerasan berupa pencekikan dan pemukulan hingga korban kehilangan nyawa.​

Pelaku kemudian menyetubuhi korban yang sudah dalam keadaan meninggal dunia, sebelum akhirnya mencoba menyembunyikan jasad korban di dapur dengan ditutupi terpal.​

Langkah Hukum dan Barang BuktiKapolres Teluk Bintuni AKBP HARI SUTANTO S.iK melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman S.Tr.K, S.iK menyatakan bahwa status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolsek Babo pada Sabtu (11/04) malam.

Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 00.15 WIT, Minggu dini hari. ​Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain: ​Satu lembar terpal plastik, pakaian milik korban dan pelaku, sisa racun yang digunakan pelaku, hasil Visum et Repertum dari pihak medis.​

Penerapan Pasal Tersangka Inisial (KAS) kini telah dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis:​Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak: Terkait persetubuhan anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia.​ Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Terkait tindak pidana pembunuhan berencana.​Kapolres Teluk Bintuni Melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman S.Tr.K, S.iK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar Tempat Tinggal Kita,” terang Kasat Reskrim. [Rls-R3]

Tags: Teluk bintuni
Previous Post

Ini Sejumlah Pejabat Pemkab Manokwari yang Diambil Sumpah dan Janjinya

Next Post

Penyaluran Bapang Februari-Maret 2026 Di Manokwari, Wilayah Korban Banjir Didahulukan

Next Post
Penyaluran Bapang Februari-Maret 2026 Di Manokwari, Wilayah Korban Banjir Didahulukan

Penyaluran Bapang Februari-Maret 2026 Di Manokwari, Wilayah Korban Banjir Didahulukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!