Manokwari, TP — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Kejaksanaan Negeri Manokwari, untuk memperkuat upaya pemberantasan praktik mafia tanah sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Barat Keliopas Fenitiruma di Manokwari, mengatakan kerja sama tersebut merupakan wujud nyata pemerintah menciptakan ekosistem pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah jadi atensi pemerintah. BPN butuh pendampingan dari Kejaksaan untuk tutup ruang gerak spekulan yang menghambat investasi,” kata Keliopas usai penandatangan kerja sama di Kantor BPN Papua Barat, Rabu (15/4/2026).
Selain itu, kata dia, penguatan kolaborasi BPN dan Kejaksaan juga bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan program strategis nasional (PSN) melalui kepastian hukum dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Kemudian, optimalisasi kegiatan Gugus Tugas Reformasi Agraria mencakup pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), redistribusi, konsolidasi tanah, serta lainnya, sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kerja sama ini tidak hanya di level kantor wilayah, tetapi sepuluh kantor pertanahan di Papua Barat maupun Papua Barat Daya juga melakukan hal yang sama dengan Kejaksaan Negeri,” ujarnya.
Ia menyebut, BPN berkomitmen mempercepat sertifikasi aset-aset negara yang terdata dan terlindungi secara hukum, penelusuran serta pemulihan terhadap aset hasil tindak pidana sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara.
Menurut dia, sinergisitas dengan Kejaksaan menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memitigasi berbagai risiko di bidang pertanahan, melalui bantuan pertimbangan hukum ketika menghadapi gugatan perdata maupun tata usaha negara.
“Penyelamatan dan pemulihan aset tentu memerlukan data serta informasi, sehingga kerja sama ini bukan sekadar seremoni tapi langkah mengoptimalkan pelaksanaan tugas,” ujar Keliopas.
Kepala Kejati Papua Barat Basuki Sukardjono mengatakan BPN dapat memanfaatkan layanan pendampingan, pengawasan, serta penegakan hukum guna mengoptimalkan upaya pemberantasan praktik mafia tanah.Kejaksaan membuka ruang koordinasi seluas-luasnya bagi jajaran BPN di Papua Barat maupun Papua Barat Daya apabila ada tafsiran dalam hal urusan pertanahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak usah ragu-ragu kalau mau berkonsultasi. Intelijen kami akan meningkatkan pengawasan untuk kegiatan pendaftaran tanah bagi masyarakat, karena itu banyak mafia tanah,” ucap Basuki. [*SDR-R3]




















