• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS PAPUA PAPUA BARAT DAYA

3 Oknum ASN Setda Kabupaten Sorong Ditetapkan Tersangka Kasus PBJ

AdminTabura by AdminTabura
16/04/2026
in PAPUA BARAT DAYA
0
3 Oknum ASN Setda Kabupaten Sorong Ditetapkan Tersangka Kasus PBJ
0
SHARES
263
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sorong, TP – Anggaran ratusan miliar rupiah di jantung birokrasi Kabupaten Sorong berubah menjadi perkara pidana. Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan tiga aparatur sipil negara sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp111,22 miliar di Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong, Rabu malam (15/04/25).

Ketiga ASN berinisial DO, MS, dan TS langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 12 jam, sejak pagi hingga sekitar pukul 23.00 WIT.

Mereka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda MS bernomor 13, DO nomor 9, dan TS nomor 14.

Penetapan tersangka ini memicu reaksi emosional dari sejumlah keluarga yang hadir di lokasi. Mereka menilai ketiganya hanya pelaksana teknis di lapangan dan mendesak penyidik mengusut aktor utama di balik dugaan korupsi tersebut.

Usai penetapan, ketiganya dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sorong dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sorong. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 15 April hingga 4 Mei 2026, sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Joshua Wanma, didampingi Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Roger Hermanus, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Nilai pagu pengadaan barang dan jasa dalam perkara ini sebesar Rp111 miliar yang bersumber dari APBD murni dan perubahan. Dari hasil investigasi BPK RI, ditemukan kerugian negara mencapai Rp54 miliar,” kata Joshua kepada wartawan di Kantor Kejari Sorong, Kamis (16/4/2026) dini hari.

Dalam penyidikan, kata Joshua, tim menemukan berbagai modus penyimpangan anggaran, termasuk penggunaan empat rekening dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai prosedur.

“Ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Ada perintah tertulis maupun lisan yang menyalahi ketentuan,” ujarnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 35 saksi dan menyita sedikitnya 400 dokumen sebagai barang bukti. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik memastikan pengusutan perkara ini belum berhenti pada tiga nama tersebut. Penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara itu. [*CR24-R3]

Tags: 3 asn kabupaten sorong ditahanKasus pbj kabupaten sorong
Previous Post

Tiga Remaja Diamankan Tim Resmob Jatanras Polda Pabar Terkait Pencurian Toko Distro di Manokwari

Next Post

Jawab Kebutuhan Peserta, BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Quick Wins

Next Post
Jawab Kebutuhan Peserta, BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Quick Wins

Jawab Kebutuhan Peserta, BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Quick Wins

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!